Sudutkota.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang terus menjadi perhatian serius pihak legislatif dan eksekutif.
Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar manfaat program nasional tersebut benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa secara bisnis proses, pengelolaan MBG dan SPPG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun demikian, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan dan pembinaan di lapangan.
“Terkait bisnis prosesnya ada di Badan Gizi Nasional. Di bawah BGN ada koordinator wilayah dan kepala-kepala SPPG. Pemerintah daerah memberikan pendampingan agar program MBG dan SPPG bisa berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Erik, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Pemkot Malang aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek teknis, mulai dari pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga standar keamanan pangan.
Erik menegaskan, apabila ditemukan SPPG yang belum memenuhi ketentuan lingkungan maupun berpotensi merugikan masyarakat sekitar, Pemkot tidak segan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada SPPG yang belum memenuhi ketentuan IPAL atau pengolahan limbah sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kami lakukan pembinaan. Jika ada kerugian bagi masyarakat, kami akan merekomendasikan kepada BGN untuk memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan makanan, mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada penerima manfaat. Salah satunya melalui pelatihan bagi penjamah makanan guna menjamin keamanan pangan.
“Kami ingin memastikan makanan diolah dengan baik sampai diterima oleh penerima manfaat. Aspek keamanan pangan harus terpenuhi sehingga makanan yang disajikan benar-benar layak konsumsi,” katanya.
Dalam mendukung efektivitas program MBG, Pemkot Malang saat ini tengah melakukan pemetaan spasial lokasi SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur MBG berada dekat dengan kelompok penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Erik, pemetaan ini penting untuk mencegah persoalan distribusi makanan akibat jarak yang terlalu jauh.
“Kami memiliki data penerima manfaat. Dari situ kami memetakan titik-titik SPPG yang sesuai tata ruang dan memiliki jangkauan paling ideal. Tujuannya agar distribusi makanan lebih cepat dan risiko makanan mengalami penurunan kualitas atau basi dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain itu, pemetaan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih wilayah layanan antar-SPPG.
“Jangan sampai ada SPPG yang wilayah layanannya saling bertabrakan. Itu yang kami rekomendasikan kepada BGN agar pelaksanaannya lebih efektif,” imbuhnya.
Terkait sempat berhentinya operasional sejumlah SPPG akibat keterlambatan pencairan anggaran, Erik menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.
“Pencairan keuangan itu murni kewenangan BGN. Kemarin memang sempat ada pergantian pejabat pengelola anggaran di pusat sehingga proses administrasi membutuhkan penyesuaian. Namun sekarang informasinya sudah cair semua pada Senin dan Selasa kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta seluruh pihak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di lapangan.
Politisi yang akrab disapa Mia tersebut mengaku menerima sejumlah masukan dari masyarakat saat kegiatan reses. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya warga yang merasa takut menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan program.
“Jangan sampai ada tekanan kepada sasaran program. Saat reses ada masyarakat yang menyampaikan keluhan, tetapi ketika ditanya kenapa tidak melapor langsung, mereka mengaku takut. Ini yang harus dievaluasi, kok bisa sampai takut menyampaikan keluhan,” ujarnya.
Mia menegaskan, program MBG pada dasarnya merupakan program yang sangat baik dan harus mampu mengayomi masyarakat. Karena itu seluruh aspek administrasi maupun teknis wajib dipenuhi.
“Programnya baik, maka seluruh komponen yang terlibat harus memastikan pelaksanaannya juga baik. Mulai administrasi hingga pelaksanaan teknis sehari-hari harus dipenuhi agar tidak melenceng dari tujuan awal program,” katanya.
Ia juga mendukung langkah tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar operasional.
“Kalau memang perlu disuspensi ya harus disuspensi. Satgas MBG harus tegas. Kalau tidak memenuhi kriteria dan ketentuan, jangan diizinkan beroperasi,” tegas Mia.
Selain persoalan pengawasan, DPRD juga menyoroti laporan terkait kualitas makanan yang diterima siswa. Menurut Mia, tidak semua anak memiliki kemampuan yang sama dalam mengenali makanan yang sudah tidak layak konsumsi.
“Ada anak yang sensitif terhadap bau dan rasa, tetapi ada juga yang tidak. Kadang makanan terlihat masih baik sehingga tetap dimakan, padahal kualitasnya sudah menurun. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta adanya sistem penyaringan berlapis sebelum makanan dibagikan kepada siswa. Pihak sekolah dan petugas SPPG harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas makanan.
“Sekolah harus menjadi filter pertama. Kalau memang ada makanan yang tidak layak, harus bisa diretur. Jangan sampai makanan yang kualitasnya diragukan sudah sampai dan dikonsumsi anak-anak,” tegasnya.
Menurut Mia, keberhasilan MBG tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat agar tujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia benar-benar tercapai.
“Ini kebijakan besar yang tidak bisa ditangani satu stakeholder saja. Semua pihak harus terlibat dan saling mendukung agar program ini berjalan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.




















