Sudutkota.id – Wacana alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk mendukung program Koperasi Merah Putih mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Malang.
Anggota DPRD Kota Malang dari Partai NasDem, Dito Arief Nurakhmadi, menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dito yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Komisi C menegaskan bahwa keberadaan RTH dan LSD harus dipertahankan karena memiliki fungsi strategis bagi keseimbangan lingkungan, ketahanan pangan, serta masa depan pembangunan Kota Malang.
Menurutnya, gagasan mengurangi atau mengalihfungsikan kawasan yang selama ini dilindungi demi kebutuhan program tertentu merupakan bentuk kesalahan dalam cara pandang pembangunan.
“Kalau kita berbicara tentang keberpihakan terhadap lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan adaptasi terhadap perubahan iklim, maka yang harus dilakukan adalah mempertahankan bahkan menambah ruang terbuka hijau. Bukan justru mengurangi atau mengalihfungsikannya. Ini bentuk kesesatan logika pembangunan,” ujar Dito, Selasa (9/6/2026).
Politisi NasDem tersebut menjelaskan bahwa Kota Malang selama ini berupaya memperkuat konsep pembangunan yang ramah lingkungan. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kawasan hijau dan lahan pertanian.
Ia menilai wacana penggunaan lahan berstatus LSD maupun RTH untuk program Koperasi Merah Putih perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Dito juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari berbagai persoalan yang pernah muncul dalam pelaksanaan sejumlah program strategis nasional. Menurutnya, program yang baik sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila pelaksanaannya tidak disertai perencanaan matang dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita tentu mendukung program pemerintah pusat maupun program strategis nasional. Tetapi dukungan itu harus tetap berada dalam koridor aturan. Jangan sampai karena mengejar pelaksanaan program, justru mengabaikan ketentuan yang ada dan akhirnya memunculkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi C yang membidangi pembangunan, infrastruktur, tata ruang, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup, Dito menilai Pemerintah Kota Malang masih memiliki alternatif lain tanpa harus mengorbankan kawasan hijau maupun lahan sawah yang dilindungi.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Malang. Menurutnya, aset yang sudah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk mendukung pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
“Kalau berbicara soal aset, pemerintah memiliki banyak aset yang bisa diinventarisasi dan dimanfaatkan. Itu yang seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai yang dikorbankan justru RTH atau LSD yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan keseimbangan ekologi kota,” katanya.
Lebih lanjut, Dito menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengendalian banjir, menjaga kualitas udara, meningkatkan resapan air, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Malang tetap konsisten menjaga komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan mempertahankan kawasan hijau yang ada. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang terealisasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai pembangunan yang dilakukan hari ini justru mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Kota Malang membutuhkan lebih banyak ruang hijau dan perlindungan terhadap lahan pertanian, bukan sebaliknya,” pungkasnya.




















