Daerah

Operasional Hotel Aston Malang Dipertanyakan, Empat Izin Dasar Belum Tuntas

21
×

Operasional Hotel Aston Malang Dipertanyakan, Empat Izin Dasar Belum Tuntas

Share this article
Operasional Hotel Aston Malang Dipertanyakan, Empat Izin Dasar Belum Tuntas
Hearing Komisi A DPRD Kota Malang bersama sejumlah LSM dan OPD membahas polemik perizinan penambahan satu lantai Hotel Aston Inn Malang, Selasa (2/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKomisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan beberapa organisasi masyarakat dan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait polemik operasional Hotel Aston Inn Malang, Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap bahwa, sejumlah dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai bangunan hotel tersebut hingga kini masih dalam proses.

Hearing yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Kota Malang itu menghadirkan perwakilan LSM, di antaranya LIRA, GRIB Jaya dan elemen masyarakat lainnya.

Sementara dari unsur pemerintah hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa persoalan utama yang diperdebatkan bukan pada keberadaan hotel secara keseluruhan, melainkan penambahan satu lantai bangunan yang hingga kini belum mengantongi seluruh persyaratan perizinan terbaru.

“Informasi terakhir yang kami terima, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan masih berjalan. Karena PBG perubahan belum selesai, maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga belum bisa diselesaikan,” ujar Arif usai hearing.

Menurut Arif, izin awal Hotel Aston yang terbit pada 2019 hingga 2020 hanya mencakup bangunan setinggi 10 lantai. Saat ini terdapat tambahan satu lantai yang berdiri di atas bangunan eksisting, sehingga perlu dilakukan kajian teknis menyeluruh terkait keamanan dan kelayakan struktur bangunan.

“Penambahan satu lantai otomatis menambah beban bangunan. Yang berwenang menilai apakah struktur tersebut masih aman atau tidak adalah tim teknis melalui proses SLF yang berada di bawah kewenangan Dinas PU,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, sejumlah LSM mempertanyakan legalitas operasional hotel yang dinilai masih memiliki dokumen perizinan yang belum lengkap.

Arif menyebut ada empat izin dasar yang hingga saat ini masih menjadi perhatian dan wajib diselesaikan oleh pihak pengelola hotel, yakni: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)

“Empat dokumen itu merupakan izin dasar. Setelah itu masih ada izin teknis lainnya yang harus dipenuhi. Jadi jangan melihat izin secara parsial atau sepotong-sepotong,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi dari sistem IMB menuju PBG membuat sejumlah dokumen harus diperbarui sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

Meski demikian, dari sisi tata ruang tidak ditemukan persoalan berarti. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022, kawasan tersebut memungkinkan pembangunan hingga 17 lantai.

“Yang diajukan Aston hanya 11 lantai. Bahkan kalau mengajukan sampai 15 lantai pun secara tata ruang masih memungkinkan. Jadi persoalannya bukan pada ketinggian bangunan, tetapi pada kelengkapan proses perizinan dan kajian teknisnya,” jelas Arif.

Keberadaan fasilitas rooftop yang dibangun di lantai tambahan juga menjadi perhatian dalam hearing tersebut.

Menurut Arif, rooftop berpotensi menarik pengunjung dari luar hotel sehingga berdampak pada meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan lahan parkir.

“Kalau rooftop itu beroperasi sebagai kafe dan buka sampai malam, tentu ada potensi tambahan kendaraan. Itu yang harus dihitung melalui kajian Amdal Lalin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir yang memadai. Jika lahan di lokasi tidak mencukupi, pengelola diperbolehkan bekerja sama dengan pemilik lahan lain dengan syarat mendapat rekomendasi teknis dan memiliki perjanjian resmi.

Selain lalu lintas, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Penambahan kapasitas bangunan dinilai akan berdampak pada peningkatan jumlah tamu dan volume limbah yang dihasilkan.

Karena itu, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL harus diperbarui sesuai kondisi terbaru.

“Kalau kapasitas bertambah, limbah pasti bertambah. Pengelolaan limbah, IPAL, limbah B3 dan seluruh aspek lingkungan harus disesuaikan. Saat ini prosesnya masih berjalan di DLH,” kata Arif

Menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam hearing tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar pertemuan lanjutan pekan depan dengan menghadirkan langsung manajemen Hotel Aston.

Pihak hotel diminta membawa seluruh dokumen perizinan yang telah dimiliki maupun yang masih berproses agar dapat dilakukan verifikasi bersama.

Terkait pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya hotel beroperasi ketika sebagian izin dasar masih belum tuntas, Arif menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab.

“Itu ranah pengawasan dan penegakan perda. Kalau soal boleh atau tidak beroperasi, silakan ditanyakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penegakan aturan,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Arif menyebut sejumlah hotel di Kota Malang telah melengkapi seluruh dokumen teknis sebelum beroperasi penuh.

“Hotel yang baik adalah yang seluruh izinnya lengkap. Mulai SLF, Sertifikat Laik Operasi listrik, sertifikat lift, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Itu yang seharusnya menjadi standar,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *