Pemerintahan

Raperda P4GN Kembali Dibahas, Bakesbangpol Kota Malang Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba

13
×

Raperda P4GN Kembali Dibahas, Bakesbangpol Kota Malang Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba

Share this article
Raperda P4GN Kembali Dibahas, Bakesbangpol Kota Malang Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba
Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kota Malang, Sukristyono.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Komitmen memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Malang terus dimatangkan.

DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Hal itu disampaikan Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kota Malang, Sukristyono, usai mengikuti rapat pembahasan bersama Komisi D DPRD Kota Malang, Selasa (2/6/2026).

Menurut Sukristyono, pembahasan Raperda tersebut telah berlangsung cukup lama dan merupakan kelanjutan dari proses yang sudah dimulai sejak tahun 2021. Saat ini pembahasan kembali dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi yang diharapkan menjadi dasar penguatan pencegahan narkoba di Kota Malang.

“Ini merupakan pembahasan yang kesekian kali antara pihak eksekutif dan legislatif. Penyusunan Raperda P4GN-PN sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2021 dan saat ini kembali dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karena saat ini statusnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Malang, maka tahapan pembahasan selanjutnya berada dalam kewenangan legislatif. Pemerintah Kota Malang melalui Bakesbangpol akan mengikuti proses lanjutan sesuai agenda yang ditetapkan DPRD.

“Pembahasan masih berlanjut. Sebelumnya juga sudah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, BNN dan OPD lainnya. Setelah ini kami menunggu undangan pembahasan lanjutan dari DPRD,” katanya.

Sukristyono menegaskan, hingga kini Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, seluruh pihak masih menunggu hasil akhir pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah.

“Kita tunggu hasil akhirnya. Apakah nanti disepakati menjadi Peraturan Daerah atau ada keputusan lain dalam pembahasannya,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama penyusunan Raperda P4GN-PN adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta memperkuat upaya pencegahan sejak dini di seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya seluruh masyarakat memahami bahaya narkotika. Dengan adanya regulasi ini, edukasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih masif sehingga kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat ditekan,” ujarnya.

Sukristyono menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting mengingat Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan yang memiliki lebih dari 60 perguruan tinggi dan menjadi tujuan ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, sejumlah kasus narkotika yang pernah terungkap di Malang Raya, termasuk penemuan pabrik ekstasi beberapa waktu lalu, menjadi peringatan bahwa penguatan sistem pencegahan harus terus dilakukan.

“Kami tidak ingin kasus-kasus serupa terulang kembali. Kota Malang sebagai kota pendidikan harus memiliki komitmen kuat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Harapannya regulasi ini bisa menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *