Sudutkota.id – Kejelasan status pengelolaan Velodrome Kota Malang kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang.
Melalui kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Komisi B DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang agar segera menuntaskan proses kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas olahraga berstandar nasional tersebut.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026), dihadiri Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur, serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, salah satu materi utama yang dibahas adalah status kepemilikan dan pengelolaan aset Velodrome Kota Malang yang hingga kini belum memiliki pola kerja sama yang definitif antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, peserta rapat juga membahas aspek administrasi aset, kewenangan pengelolaan, mekanisme pemanfaatan fasilitas, hingga peluang penyusunan kerja sama yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Dari hasil pembahasan terungkap bahwa lahan tempat berdirinya Velodrome berada di wilayah Kota Malang. Namun secara administrasi, aset bangunan Velodrome saat ini tercatat dan terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
Status pencatatan aset tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini belum terdapat perubahan administrasi kepemilikan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa kondisi tersebut harus segera mendapat solusi agar tidak menghambat pemanfaatan fasilitas olahraga yang dibangun untuk mendukung pembinaan atlet dan pengembangan olahraga prestasi.
Menurutnya, keberadaan Velodrome memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu fasilitas olahraga unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh atlet balap sepeda, sepatu roda, maupun masyarakat umum.
Karena itu, kepastian pengelolaan menjadi kebutuhan mendesak agar program pemeliharaan, pengembangan sarana, hingga pembinaan atlet dapat berjalan lebih maksimal.
“Komisi B DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti komunikasi dan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pola kerja sama pengelolaan Velodrome. Jangan sampai fasilitas yang sudah berdiri dan memiliki potensi besar ini justru terkendala persoalan administrasi aset,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, selama status aset bangunan masih tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperlukan kesepahaman yang jelas antara kedua pemerintah daerah mengenai pembagian kewenangan, tanggung jawab pemeliharaan, pemanfaatan fasilitas, hingga pengembangan kawasan olahraga tersebut ke depan.
DPRD Kota Malang menilai kolaborasi antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur menjadi langkah penting untuk memastikan Velodrome dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain mendukung peningkatan prestasi olahraga, keberadaan fasilitas tersebut juga berpotensi menjadi pusat kegiatan olahraga dan venue berbagai kejuaraan tingkat regional maupun nasional.
Melalui percepatan penyelesaian kerja sama tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat pengembangan Velodrome.
Dengan demikian, aset olahraga yang saat ini tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi atlet, komunitas olahraga, serta masyarakat Kota Malang dan Jawa Timur secara keseluruhan.




















