Sudutkota.id – DPRD Kota Malang menyoroti potensi terganggunya stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akibat banyaknya posisi strategis yang hingga kini masih kosong.
Kondisi tersebut dinilai berisiko memperlambat pengambilan keputusan hingga berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, secara tegas meminta Pemkot Malang bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, selain sejumlah jabatan strategis yang hingga kini belum terisi definitif, ke depan juga akan muncul tambahan kekosongan akibat banyak aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun.
Hal itu disampaikan Amithya usai pihaknya melakukan rapat kerja bersama jajaran Pemkot Malang pada, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan Asisten Pemerintahan, Bagian Organisasi Setda Kota Malang, serta BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait kondisi riil kekosongan jabatan di lingkungan perangkat daerah sekaligus strategi penyelesaiannya.
Menurut Amithya, rapat tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk memetakan persoalan birokrasi yang dinilai cukup krusial. Sebab, jabatan kosong tidak hanya terjadi pada level tertentu, namun juga diperkirakan bertambah seiring adanya gelombang pensiun pejabat di lingkungan Pemkot Malang.
“Lagi-lagi jabatan perangkat daerah kosong. Nah, ini sudah pasti ada beberapa jabatan kosong lain yang juga belum terisi. Makanya kami kemarin melakukan rapat kerja dengan jajaran pemerintah untuk mengetahui seperti apa penyelesaiannya dan bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan baik,” ujar Amitya, Kamis (28/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Malang juga mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi persoalan kekosongan jabatan, termasuk apakah posisi yang kosong disebabkan keterbatasan SDM atau justru proses pengisiannya yang berjalan terlalu lambat.
Amithya menjelaskan, berdasarkan pemetaan sementara, tantangan birokrasi di Kota Malang memang tidak sederhana. Selain faktor pensiun, komposisi ASN saat ini juga mengalami perubahan cukup signifikan dengan meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau dari keseluruhan pegawai di Kota Malang, komposisinya sekarang cukup besar PPPK. Maka memang perlu simulasi dan penyesuaian, artinya ASN yang memang bisa naik jabatan harus diprioritaskan. Tetapi ada prosedur-prosedur yang tetap harus dilalui,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut DPRD mendorong Pemkot Malang agar tidak sekadar menunggu proses administratif berjalan, tetapi mulai menyiapkan langkah konkret, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) maupun rekrutmen apabila memang dibutuhkan.
Menurutnya, ada sejumlah posisi yang belum dapat diisi karena keterbatasan SDM yang memenuhi syarat. Untuk itu, peningkatan kompetensi pegawai menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.
“Ada beberapa SDM yang memang belum tersedia. Jadi ini harus dipetakan, apakah perlu rekrutmen atau peningkatan kapasitas pegawai yang sudah ada. Ini harus dilakukan step by step, tapi jangan sampai terlalu lama,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD Kota Malang juga meminta adanya roadmap atau peta jalan penyelesaian jabatan kosong secara jelas dan terukur.
Amithya menilai, pemerintah daerah harus memiliki target waktu kapan persoalan tersebut dapat diselesaikan agar tidak menjadi masalah berulang setiap tahun.
“Kami kemarin meminta roadmap penyelesaiannya seperti apa, sampai kapan ini selesai. Kami minta asisten pemerintahan, bagian organisasi dan BKPSDM benar-benar membantu Pak Wali Kota menyelesaikan tugas ini,” katanya.
DPRD, lanjut Amithya, berharap pada tahun depan struktur birokrasi di lingkungan Pemkot Malang sudah jauh lebih tertata dan jabatan-jabatan strategis dapat terisi secara definitif. Sebab, terlalu lama bergantung pada pejabat pelaksana tugas (Plt) dinilai kurang ideal untuk mendukung percepatan kerja pemerintahan.
Ia menegaskan, organisasi perangkat daerah tidak bisa hanya ditopang kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah semata tanpa dukungan pejabat struktural di bawahnya yang lengkap.
“Kalau cuma kepala perangkat daerah saja yang berjalan, sementara di bawahnya kosong, tentu tidak bisa maksimal. Yang menjadi motor penggerak perangkat daerah harus lengkap. Tidak bisa berjalan sendiri,” tandasnya.
Lebih jauh, Amithya mengingatkan bahwa dampak dari banyaknya jabatan kosong tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain membuat beban kerja tidak merata, kondisi tersebut juga dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau struktur kosong terus, ya pasti kerja kurang efektif dan kurang efisien. Beban kerja jadi lebih berat dan akhirnya mungkin muncul ketidaksempurnaan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.




















