Daerah

Belum Jalan Sudah Bermasalah, Proyek PSEL Malang Raya Kini di Ambang Pembatalan

1
×

Belum Jalan Sudah Bermasalah, Proyek PSEL Malang Raya Kini di Ambang Pembatalan

Share this article
Belum Jalan Sudah Bermasalah, Proyek PSEL Malang Raya Kini di Ambang Pembatalan
Pejabat kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, didampingi Bupati Malang, HM Sanusi serta jajaran terkait, saat meninjau kawasan TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, beberapa waktu yang lalu.(foto:sudutkota.id/dokumen)

Sudutkota.id – Proyek ambisius Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Malang Raya yang digadang-gadang menjadi solusi modern penanganan sampah kini justru menghadapi ancaman gagal total sebelum benar-benar dimulai.

Proyek senilai Rp 3 Triliun itu terjebak berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidaksiapan lahan, terbentur aturan kawasan penerbangan, hingga penolakan warga.

Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap kesiapan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengawal proyek strategis nasional yang sejak awal disebut sebagai jawaban atas persoalan darurat sampah di Malang Raya.

Sejauh ini, dua lokasi yang diajukan Pemkab Malang kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI sama-sama kandas.

Lokasi pertama berada di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang sebelumnya sempat ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq.

Lahan seluas sekitar enam hektare yang berada dekat pintu tol itu awalnya dianggap strategis. Namun belakangan diketahui titik tersebut masuk dalam Zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh sehingga tidak memenuhi syarat teknis pembangunan PSEL.

Belum selesai persoalan di Pakis, lokasi kedua di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang juga menghadapi penolakan keras dari masyarakat sekitar. Warga khawatir keberadaan pabrik pengolahan sampah akan menimbulkan dampak lingkungan baru, mulai dari bau, pencemaran hingga gangguan kesehatan.

Gagalnya dua lokasi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya kajian awal pemerintah daerah. Sebab proyek sebesar PSEL seharusnya didahului dengan pemetaan matang terkait tata ruang, aspek lingkungan, serta kesiapan sosial masyarakat sebelum diumumkan ke publik.

Bupati Malang, HM Sanusi mengakui hingga kini pihaknya masih terus melakukan survei lahan baru. Namun pencarian lokasi tidak mudah karena banyak wilayah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini masih survei lahannya. Karena kita ini lagi terkunci oleh lahan LSD. Kalau LSD itu nggak boleh. Jadi masih mencari alternatif,” ujar Sanusi, Sabtu (23/5/2026).

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah Sanusi secara terbuka menyebut proyek PSEL bisa saja batal apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan lahan yang memenuhi syarat.

“Kalau kita tidak menemukan lahan yang tepat, ya bagaimana lagi, ya batal. Targetnya tahun ini harus jadi. Tetapi kalau tidak cocok saat disurvei ya mau apalagi,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa belum solidnya kesiapan proyek yang sejak awal diproyeksikan menjadi solusi utama persoalan sampah tiga daerah, yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Sementara itu, opsi menggunakan TPA Talangagung di Kepanjen juga dinilai kurang ideal karena lokasinya terlalu jauh dari pusat aglomerasi Malang Raya. Sedangkan kemungkinan kembali menggunakan TPA Supit Urang Kota Malang disebut sudah tidak memungkinkan berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Di tengah ketidakjelasan nasib proyek PSEL, persoalan sampah di Malang Raya justru semakin mendesak. Pemerintah pusat sendiri telah melarang sistem open dumping di TPA sehingga daerah dituntut segera memiliki sistem pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan.

Sebagai langkah sementara, Pemkab Malang kini mendorong pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Namun langkah tersebut dianggap baru solusi jangka pendek dan belum mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah skala besar di Malang Raya.

Jika proyek PSEL benar-benar gagal terealisasi, maka bukan hanya persoalan sampah yang menjadi ancaman. Kredibilitas pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek strategis nasional pun ikut dipertanyakan publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *