Sudutkota.id – Krisis ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang kian terasa nyata. Dengan capaian baru sekitar 17 persen dari total wilayah, jauh di bawah standar minimal 30 persen, kota ini kini dihadapkan pada persoalan pelik.
Salah satu persoalan yaitu, keterbatasan lahan yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan ruang pemakaman. Fenomena ini tampak jelas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, yang berada di wilayah Kecamatan Klojen.
Di kawasan pusat kota yang padat, TPU ini menjadi gambaran nyata bagaimana ruang kota semakin terhimpit. Deretan makam yang tertata rapat, jalur akses yang sempit, serta ruang yang nyaris tanpa celah menunjukkan bahwa kapasitas lahan benar-benar mendekati batas.
Meski secara fungsi termasuk ruang terbuka, kawasan makam seperti TPU Samaan belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai bagian dari RTH yang produktif.
Vegetasi masih terbatas, penataan lanskap belum maksimal, dan fungsi ekologisnya belum memberikan kontribusi signifikan bagi kualitas udara maupun kenyamanan kota.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, pengelolaan lahan makam harus masuk dalam kerangka besar penataan RTH yang saat ini tengah dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH.
“TPU seperti Samaan itu contoh nyata tekanan ruang di tengah kota. Lahan terbatas, tapi kebutuhan terus bertambah. Kalau tidak ditata, ini bisa jadi masalah jangka panjang,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Tak hanya di Klojen, tekanan serupa juga mulai terasa di kecamatan lain seperti Blimbing, Lowokwaru, dan Sukun. Di wilayah-wilayah tersebut, ketersediaan lahan kosong untuk pengembangan RTH maupun pemakaman juga semakin menipis, seiring pesatnya pembangunan permukiman dan kawasan komersial.
Kondisi berbeda masih terlihat di Kecamatan Kedungkandang. Wilayah ini dinilai masih memiliki ruang yang relatif luas dan berpotensi menjadi solusi jangka panjang, baik untuk pengembangan RTH maupun penyediaan lahan pemakaman baru. Namun, tanpa perencanaan yang matang, potensi tersebut dikhawatirkan akan habis terserap pembangunan tanpa arah.
“Kalau Kedungkandang tidak dijaga dari sekarang, nanti akan mengalami hal yang sama seperti Klojen. Maka harus ada perencanaan sejak awal,” ujar Arief.
Ia menekankan, penataan makam tidak hanya soal menyediakan lahan, tetapi juga bagaimana mengelolanya agar tetap sejalan dengan kebutuhan lingkungan. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah konsep taman makam terpadu, dengan penataan vegetasi yang lebih intensif sehingga berfungsi ganda sebagai ruang hijau kota.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya inovasi dalam sistem pemakaman, seperti penggunaan lahan secara tumpang atau vertikal untuk mengurangi tekanan kebutuhan lahan baru, terutama di kawasan padat.
Ranperda RTH yang tengah digodok diharapkan mampu menjawab seluruh persoalan ini secara komprehensif. Tidak hanya mengatur penambahan ruang hijau, tetapi juga memastikan lahan makam seperti TPU Samaan dan lainnya dapat berkontribusi terhadap keseimbangan ekologi kota.
Dengan kondisi yang ada, Kota Malang kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, kebutuhan akan ruang pemakaman terus meningkat. Di sisi lain, target RTH masih jauh dari tercapai. Tanpa langkah konkret dan terobosan kebijakan, ruang kota akan semakin tertekan dan ruang hijau bisa semakin terpinggirkan.




















