Sudutkota.id– Pemerintah Kota Malang terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan melalui kegiatan evaluasi kinerja sekaligus apresiasi penyelenggaraan pemerintahan, yang dirangkaikan dengan penandatanganan sejumlah kerja sama lintas sektor.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pemerintahan berbasis data, transparansi, serta peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat wilayah.
Ia menyebutkan, kegiatan ini diawali dengan rasa syukur karena seluruh peserta masih diberikan kesehatan sehingga dapat mengikuti agenda bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
“Pada kesempatan ini kami melaporkan pelaksanaan evaluasi dan apresiasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di kecamatan dan kelurahan serta penandatanganan nota kesepahaman,” ujar Yuyun.

Menurutnya, kecamatan dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan melalui kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan nama rupabumi.
Yuyun menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini ada dua, yakni pertama sebagai sarana evaluasi kinerja untuk menilai capaian dan efektivitas kelurahan dan kecamatan dalam pengelolaan data Prodeskel serta penamaan rupabumi. Kedua, sebagai bentuk apresiasi kepada kelurahan dan kecamatan dengan kinerja terbaik, sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik.
“Selain itu juga untuk memperkuat sinergitas dan komitmen kerja sama antar pihak melalui penandatanganan nota kesepahaman guna optimalisasi tata kelola pemerintahan ke depan,” jelasnya.
Dalam pemaparan hasil evaluasi, Yuyun menyampaikan bahwa berdasarkan aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) Kementerian Dalam Negeri, dari total 57 kelurahan di Kota Malang terdapat 12 kelurahan kategori baru dan 45 kelurahan kategori swakarya. Sementara pada indikator perkembangan, tercatat 4 kelurahan tingkat madya dan 22 kelurahan tingkat mula.
Sementara itu, hasil Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan menunjukkan bahwa dari 57 kelurahan, sebanyak 50 kelurahan masuk kategori cepat berkembang dan 7 kelurahan kategori berkembang, tanpa adanya kelurahan yang masuk kategori belum berkembang.
“Kelurahan yang masih dalam kategori berkembang diharapkan dapat segera menyusul 50 kelurahan lainnya yang sudah masuk kategori cepat berkembang,” ujarnya.
Pada aspek penataan nama rupabumi, Yuyun melaporkan bahwa Kota Malang telah mencatat sebanyak 2.023 data rupabumi yang telah diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2025. Capaian ini dinilai telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada triwulan pertama.
Selain itu, telah dilakukan penelaahan serta penerbitan berita acara dan rekomendasi kepada penelaah provinsi sebanyak 156 data sebagai bagian dari proses verifikasi lanjutan.
Di akhir laporannya, Yuyun menegaskan bahwa kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan sejumlah pihak, sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Harapannya seluruh kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.




















