Hukum

Dugaan Korupsi Jual Beli Kios dan Bedak di Pasar Induk Among Tani Didalami Kejari Batu

19
×

Dugaan Korupsi Jual Beli Kios dan Bedak di Pasar Induk Among Tani Didalami Kejari Batu

Share this article
Beberapa saksi saat diperiksa di Kantor Kejari Batu. (Foto: Sudutkota.id/CHA)

Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Sejak awal April 2026, pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap aparatur sipil negara (ASN), koordinator zona pasar, hingga para pedagang.

Penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu tertanggal 31 Maret 2026. Dugaan yang disorot berkaitan dengan tata kelola kios dan los saat proses relokasi pedagang ke Pasar Induk Among Tani pada periode 2023 hingga 2024.

Langkah awal dilakukan pada Senin (6/4/2026), ketika lima ASN dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan pasar, mulai dari kepala UPT, kepala bidang perdagangan hingga staf pengelola data.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Tim penyelidik masih bekerja mengumpulkan data dan keterangan. Jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 7-8 April 2026, belasan pedagang dan koordinator zona pasar juga dipanggil penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai fungsi kios, pengelolaan los, legalitas penempatan pedagang, hingga isu praktik jual beli kios yang selama ini ramai dibicarakan di lingkungan pasar.

Salah satu pedagang mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik, termasuk proses perpindahan dari pasar lama ke Pasar Among Tani serta verifikasi data pedagang.

Proses pendalaman terus berlanjut hingga pertengahan April. Sejumlah ASN tambahan dan pedagang kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kejari Batu disebut fokus menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pedagang mengapresiasi langkah Kejari Batu dan berharap kasus ini dibuka secara terang benderang.

“Kami mendukung penuh jika memang ada unsur pidana, semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih,” ujarnya, Senin (21/4 /2026).

Sekarang, Kejari Batu juga memanggil para saksi, terdapat sekitar 10 orang dari unsur pedagang dan satu ASN penuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksan.

Salah satu pedagang pasar yang enggan namanya disebut menjelaskan bahwa dirinya tengah mendapat surat panggilan dari Kejari Batu.

“Ya, saya mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan.Saya dari zona elektronik pasar,” ujarnya.

Kedatangan dirinya ke Kejari Batu untuk memenuhi surat panggilan.

“Saya pedagang dari zona bunga tabur, dan teman saya ini pedagang di zona unggas,” ucap sumber yang juga tidak mau disebut namanya ini.

Tak lama kemudian sejumlah orang tersebut didatangi salah satu Jaksa untuk naik ke lantai dua kejaksaan Negeri Batu, menandakan mereka akan menjalani pemeriksaan penyidik.

Dari pantauan media ini, ada salah satu pegawai UPT Pasar Induk Among Tani berinisial T yang dipanggil empat kali untuk dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya membenarkan adanya pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu.

“Ya benar ada pemeriksaan dugaan tersebut. Ini masih tahap awal atau penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan,” tuturnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *