Daerah

Jukir Tanpa Atribut hingga Setoran Bodong, Dishub Malang Siapkan Sanksi Berlapis

23
×

Jukir Tanpa Atribut hingga Setoran Bodong, Dishub Malang Siapkan Sanksi Berlapis

Share this article
Jukir Tanpa Atribut hingga Setoran Bodong, Dishub Malang Siapkan Sanksi Berlapis
Petugas gabungan saat memberikan tindakan tertulis kepada juru parkir (jukir) di kawasan Stasiun Kereta Api Kota Baru, Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Praktik juru parkir (jukir) tanpa atribut resmi hingga dugaan setoran retribusi yang tidak sesuai ketentuan menjadi sorotan serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Pemkot Malang kini menyiapkan sanksi berlapis yang lebih tegas dan terukur.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menata ulang sistem perparkiran yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

“Dalam Ranperda ini ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Ini berlaku untuk jukir, badan atau koordinator, maupun pengendara,” ujar Rahmad, Minggu (12/4/2026).

Rahmad menjelaskan, sanksi administratif bagi jukir akan diterapkan secara bertahap, mulai dari surat pernyataan, teguran, peringatan, pembekuan, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau surat penunjukan resmi.

Langkah ini menyasar berbagai pelanggaran yang kerap terjadi, seperti jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna, tidak mengenakan rompi, tidak membawa identitas resmi, hingga tidak terdaftar dalam sistem.

Selain itu, persoalan setoran retribusi juga menjadi perhatian. Jukir atau pengelola parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), termasuk yang menarik tarif melebihi aturan, juga akan dikenai sanksi tegas.

“Kalau sudah sampai pencabutan, otomatis tidak bisa lagi beroperasi. Dishub akan menunjuk pengganti untuk mengelola titik parkir tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, jukir yang menempatkan kendaraan di lokasi terlarang seperti trotoar, jalur sepeda, maupun area yang tidak ditetapkan juga masuk kategori pelanggaran.

Selain sanksi administratif, jukir yang melanggar juga bisa dijerat sanksi pidana berupa tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dilanjutkan ke proses persidangan.

“Untuk sanksi pidana, jukir bisa ditipiring oleh PPNS dan diputuskan hakim di pengadilan,” jelas Rahmad.

Penindakan lebih tegas juga akan diberlakukan terhadap jukir liar yang beroperasi tanpa izin. Mereka dapat langsung diproses secara hukum atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Jukir liar itu langsung masuk ranah pidana,” imbuhnya.

Ranperda ini juga menyasar pengendara yang tidak tertib. Pelanggaran seperti parkir sembarangan, menggunakan trotoar, hingga memanfaatkan jalur sepeda sebagai area parkir akan dikenai sanksi administratif.

Bentuk penindakan di antaranya penggembokan kendaraan, pengempesan ban, hingga penderekan.

Adapun besaran denda telah ditentukan, yakni Rp50 Ribu untuk pembukaan gembok sepeda motor dan Rp100 Ribu jika motor diderek. Sementara untuk mobil, denda pembukaan gembok mencapai Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu untuk kendaraan yang diderek.

Selain denda administratif, pengendara juga berpotensi dikenai sanksi pidana ringan jika pelanggaran dinilai berat atau berulang.

“Semua ada konsekuensinya, baik administratif maupun pidana. Nanti diproses PPNS dan diputuskan hakim,” tegas Rahmad.

Dengan skema sanksi berlapis ini, Dishub Kota Malang berharap penataan parkir bisa berjalan lebih optimal, sekaligus menekan praktik jukir liar dan kebocoran retribusi.

Penegakan aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *