Sudutkota.id – Polemik penetapan pakaian khas Kota Malang terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang menilai persoalan ini bukan sekadar perdebatan desain, melainkan menyangkut proses komunikasi publik yang belum optimal.
Hal tersebut disampaikan oleh praktisi desain sekaligus pelaku industri kreatif asal Kota Malang, Taufiq Saguanto, dalam sebuah pernyataan terbuka.
“Ini bukan sekadar soal desain, tetapi soal bagaimana kebijakan itu dikomunikasikan kepada masyarakat,”ujar Taufiq, Selasa (6/4/2026).
Taufiq menilai bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan pakaian khas masih cenderung bersifat top-down. Yaitu kebijakan dirumuskan secara terbatas lalu disampaikan kepada publik untuk diterima.
Menurutnya, pendekatan ini kurang tepat jika diterapkan pada kebijakan yang menyangkut identitas budaya.
“Identitas tidak bisa diperintahkan, tetapi harus dirasakan dan dimiliki bersama,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kajian budaya, identitas kota bukanlah hasil dari satu keputusan institusi, melainkan lahir dari proses panjang kesepakatan sosial di tengah masyarakat. Identitas tersebut tumbuh melalui praktik sehari-hari, penerimaan kolektif, dan keterlibatan berbagai elemen warga.
“Budaya itu tidak diciptakan, tetapi tumbuh dari kesepakatan sosial,” jelas Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menyoroti bahwa ketika simbol budaya seperti pakaian disusun berdasarkan struktur jabatan birokrasi, maka yang muncul justru representasi kekuasaan, bukan representasi masyarakat.
Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan bias makna terhadap tujuan awal pembentukan identitas budaya.
“Yang terlihat justru simbol struktur birokrasi, bukan simbol budaya masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa karakter sosial Kota Malang yang dikenal dengan kultur Arek yang egaliter, terbuka, dan tidak hirarkis, seharusnya tercermin dalam simbol budaya yang dibangun. Jika desain yang dihadirkan justru menunjukkan struktur yang kaku dan berjenjang, maka akan muncul ketidaksesuaian antara simbol dan realitas sosial.
“Di sini terjadi paradoks antara simbol yang dibangun dengan karakter masyarakatnya,” katanya.
Menurut Taufiq, akar persoalan utama dari polemik ini adalah kurangnya ruang dialog dan partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut identitas bersama seharusnya melibatkan masyarakat secara luas agar memiliki legitimasi sosial.
“Tanpa keterlibatan publik, kebijakan hanya sah secara administratif, tetapi lemah secara sosial,” menurut Taufiq.
Sebagai solusi, ia mendorong agar pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas melalui berbagai mekanisme seperti sayembara terbuka, pelibatan komunitas, akademisi, serta uji publik sebelum penetapan resmi dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun rasa memiliki masyarakat terhadap identitas yang dibentuk.
“Budaya harus diberi ruang untuk dicintai, bukan dipaksakan untuk diterima,” terang Taufiq.
Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki pendekatan dalam membangun identitas kota yang lebih inklusif dan partisipatif.
Menurutnya, identitas yang kuat adalah identitas yang lahir dari kesepakatan bersama, bukan sekadar penetapan formal.
“Kota bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik seluruh warganya,” pungkas Taufiq.





















