HukumKriminal

Aksi Pencurian Jeruk 184 Kilogram di Poncokusumo Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku

10
×

Aksi Pencurian Jeruk 184 Kilogram di Poncokusumo Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku

Share this article
Aksi pencurian jeruk yang meresahkan petani di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Petugas kepolisian saat menunjukkan lokasi kejadian, beserta sepeda motor milik pelaku yang diamankan dalam kasus pencurian di Poncokusumo. (foto: sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id– Aksi pencurian jeruk yang meresahkan petani di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya pencurian jeruk di wilayah tersebut,” kata AKP Bambang Subinajar.

Terduga pelaku berinisial S (50), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, diamankan petugas usai kedapatan mencuri jeruk di kebun milik warga pada Selasa (31/03/2026) dini hari.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo setelah dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Bambang, Kamis(02/03/26).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kejadian serupa yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui seorang diri dengan cara membuka akses pagar bambu untuk masuk ke kebun jeruk yang menjadi targetnya.

“Pelaku membuka pengait pagar bambu, lalu masuk dan memanen jeruk yang siap jual,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengumpulkan hasil curian ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, dengan total jeruk yang berhasil diamankan petugas mencapai ratusan kilogram.

“Dari tangan pelaku kami amankan sekitar 184 kilogram jeruk beserta alat bantu seperti waring dan tang,” ungkap AKP Bambang.

Selain jeruk, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian dari lokasi kebun.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk mempermudah aksinya mengangkut jeruk hasil curian,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan kasus ini masih terus dikembangkan.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Bambang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *