Sudutkota.id – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang bukan lagi sekadar polemik di atas kertas.
Selama tiga bulan terakhir di tahun 2026, pemotongan itu sudah berjalan dan dampaknya mulai terasa. Terutama bagi ASN golongan bawah.
Anggota DPRD Kota Malang Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard, menyebut kebijakan ini justru “memukul” ASN yang paling rentan.
“Ini sudah berjalan tiga bulan. Dan yang paling terasa itu ASN golongan I dan II, pemotongannya bisa sampai Rp600 Ribu per bulan,” tegas Harvard, Kamis (26/3/2026).
Bagi ASN level bawah, angka tersebut bukan sekadar pengurangan biasa. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, pemotongan itu dinilai sangat memberatkan.
“Rp600 Ribu itu sangat terasa. Ini bukan angka kecil bagi mereka,” ujarnya.
Masalah utama, kata Harvard, bukan hanya pada pemotongan, tetapi pada skema yang dinilai timpang. ASN dengan masa kerja 3 hingga 9 tahun, yang mayoritas berada di level bawah justru terkena potongan paling besar, mencapai 35 hingga 45 persen.
Sebaliknya, ASN dengan masa kerja di atas 25 tahun yang umumnya menduduki jabatan tinggi, hanya mengalami pemotongan sekitar 5 persen.
“Ini yang jadi persoalan. Yang kecil dipotong besar, yang besar justru dipotong kecil. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan efek domino. ASN level bawah seperti petugas kebersihan, pramusaji, hingga staf administrasi bisa terdorong mencari penghasilan tambahan.
“Kalau mereka harus cari kerja sampingan, fokus kerja pasti terganggu. Dampaknya pelayanan publik juga bisa ikut turun,” jelasnya.
Harvard mengingatkan, TPP selama ini bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi instrumen menjaga integritas ASN agar tidak tergoda praktik korupsi.
“Kalau kesejahteraan ditekan, jangan heran kalau celah-celah itu terbuka lagi. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, DPRD mendorong agar pemotongan dilakukan secara adil dengan skema merata untuk seluruh ASN.
“Kalau memang harus efisiensi, ya dipukul rata saja. Misalnya 10 persen semua. Itu jauh lebih fair,” katanya.
Ia menilai skema tersebut lebih masuk akal. ASN dengan TPP kecil tetap terlindungi, sementara ASN dengan penghasilan besar ikut menanggung beban secara proporsional.
“Yang TPP Rp2 Juta dipotong Rp200 Ribu, yang Rp80 Juta dipotong Rp8 juta. Itu baru adil,” tegasnya.
DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Malang segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar kebijakan ini.
“Perwal itu bisa diubah cepat, 7 sampai 14 hari. Tinggal ada kemauan atau tidak,” sindirnya.
Kebijakan ini memang diklaim sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun DPRD mengingatkan, efisiensi tanpa keadilan justru berisiko merusak kinerja birokrasi.
“Jangan sampai niat efisiensi malah jadi bumerang. Kalau ASN bawah terus ditekan, yang terdampak bukan hanya mereka, tapi juga pelayanan ke masyarakat,” pungkas Harvard.





















