Sudutkota.id – Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua toko modern MR DIY di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan bermasalah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang menemukan adanya ketidaksesuaian lokasi dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap izin PBG dua toko modern MR DIY yang berlokasi di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, serta Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan antara lokasi yang diajukan dalam dokumen perizinan dengan titik koordinat yang tercantum dalam sistem OSS.
“Sudah kami klarifikasi kemarin. Dua-duanya memang ada OSS yang bermasalah. Antara lokasi yang ditunjuk dan yang ditetapkan itu berbeda,” ujar Bayu, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, dalam dokumen perizinan disebutkan lokasi toko berada di Desa Bawangan dan Desa Cukir. Namun setelah ditelusuri melalui titik koordinat pada sistem OSS, lokasi tersebut justru terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Padahal, Kecamatan Mojowarno sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi langsung dengan sistem OSS. Kondisi ini memungkinkan izin usaha dapat terbit secara otomatis melalui sistem.
“Kalau masuk Mojowarno, RDTR-nya sudah terintegrasi dengan OSS sehingga izin bisa otomatis terbit. Sementara kalau masuk Cukir dan Bawangan harus melalui proses penilaian terlebih dahulu,” jelasnya.
Karena itu, DPMPTSP Jombang menduga terdapat oknum yang sengaja mengatur atau mendesain titik koordinat agar izin dapat terbit otomatis tanpa melalui tahapan penilaian.
“Diduga ada oknum yang mendesain ini supaya izin bisa otomatis terbit. Titik koordinatnya diakali,” tegas Bayu.
Meski demikian, setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak MR DIY, perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya persoalan pada sistem perizinan tersebut.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen PBG toko MR DIY di Jombang, DPMPTSP akhirnya memutuskan untuk mencabut izin bangunan kedua toko tersebut.
“Saat kami klarifikasi pihak MR DIY, mereka mengaku tidak berpikiran seperti itu. Namun setelah kami periksa dan ditemukan ada masalah, PBG-nya kami cabut,” katanya.
Saat ini, proses administrasi untuk toko modern di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, disebut telah selesai. Sementara itu, untuk toko modern MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, masih dalam proses penyelesaian lebih lanjut oleh pihak terkait.





















