Hukum

Lawan Tudingan Korupsi Lahan, Mantan Direktur Polinema Buktikan Lewat Pledoi

10
×

Lawan Tudingan Korupsi Lahan, Mantan Direktur Polinema Buktikan Lewat Pledoi

Share this article
Lawan Tudingan Korupsi Lahan, Mantan Direktur Polinema Buktikan Lewat Pledoi
Advokat Sumardhan, SH, MH.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan milik Polinema Malang terus digelar estafet. Jumat (13/3/2026), giliran tim hukum mantan Direktur Polinema, terdakwa Awan Setiawan membacakan pledoi dan meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pledoi yang dibacakan oleh tim hukum Awan dari Kantor Edan Law menerangkan proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi oleh Polinema termasuk kategori pengadaan tanah skala kecil yang sah secara regulasi.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang memperbolehkan pengadaan tanah dengan luasan di bawah lima hektare dapat dilakukan melalui pembelian langsung dengan mengedepankan musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi.

“Pengadaan tanah dengan luasan di bawah satu hektare tidak terdapat kewajiban menggunakan penilai independen (appraisal). Pendapat ini diperkuat oleh keterangan ahli hukum administrasi negara serta ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan,” kata Sumardhan, SH, MH, ketua tim hukum Awan.

Selain itu, lanjut dia, keabsahan transaksi jual beli tanah tersebut disebut telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 261/PDT/2023/PT.SBY, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan Peninjauan Kembali Nomor 598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025,” urainya.

Putusan itu menyatakan bila Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah sah. Tim kuasa hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Mereka menyebutkan bahwa lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) Polinema dengan status konstruksi dalam pengerjaan serta telah dikuasai secara fisik untuk pengembangan sarana pendidikan.

“Berdasarkan analisis tata ruang yang disampaikan ahli dalam persidangan, lahan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan secara produktif hingga 60–80 persen sehingga tidak menimbulkan kerugian negara, melainkan justru menambah nilai aset bagi negara,” terangnya.

Dalam pledoi, tegas Sumardhan, juga dinyatakan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut. “Saksi dari Polinema yang dihadirkan JPU dalam persidangan nyatanya tidak menemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima klien kami maupun panitia pengadaan,” urainya.

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Sumardhan dan tim kuasa hukum yang dipimpinnya memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga meminta majelis hakim membebaskan Awan Setiawan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tutup dia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *