Sudutkota.id – DPRD Kota Malang menyoroti kejelasan status lahan yang digunakan untuk relokasi pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang. Pasalnya, sebagian lahan yang dipakai untuk menampung pedagang diketahui masih berstatus sewa dengan masa kontrak hanya satu tahun.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus politisi senior Partai Golkar, H. Eddy Wijarnarko, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang jika masa sewa berakhir dan tidak diperpanjang.
“Informasinya yang kami terima, sebagian lahan yang digunakan itu statusnya sewa dan masa sewanya hanya satu tahun. Nah ini yang perlu dipikirkan ke depan. Kalau sewanya habis dan tidak diperpanjang, lalu bagaimana nasib pedagang yang sudah menempati di sana,” ujarnya saat meninjau lokasi relokasi pedagang di Pasar Gadang Selasa (10/3/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Komisi B juga mendapatkan informasi bahwa lokasi relokasi memiliki dua status lahan yang berbeda. Untuk sisi barat merupakan tanah bengkok milik Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lahan di sisi timur masih berstatus sewa.
Eddy menilai perbedaan status lahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang. Terlebih, relokasi pedagang ini berkaitan langsung dengan rencana penataan kawasan Pasar Gadang serta perbaikan akses jalan di wilayah tersebut.
“Kalau tanah milik Pemkot tentu lebih jelas. Tapi yang statusnya sewa harus ada kepastian. Jangan sampai pedagang sudah pindah dan berjualan di sana, tapi nanti harus pindah lagi karena sewanya tidak diperpanjang,” tegasnya.
Selain status lahan, Eddy juga menyoroti skema pembangunan tempat relokasi yang selama ini disebut dilakukan secara swadaya. Menurutnya, hingga kini DPRD belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme swadaya tersebut.
“Kalau disebut swadaya, harus jelas. Berapa besar biaya yang dibebankan kepada pedagang, siapa yang mengelola, dan bagaimana mekanismenya. Ini penting supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Eddy menambahkan, kunjungan Komisi B DPRD Kota Malang ke lokasi relokasi ini merupakan langkah awal untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, masih banyak hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya berencana memanggil instansi terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, guna meminta penjelasan detail terkait status lahan, mekanisme sewa, hingga skema pembangunan yang dilakukan secara swadaya.
“Ini baru peninjauan awal. Nanti akan kami kaji lagi dan kemungkinan pihak terkait akan kami panggil untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Yang penting semuanya harus jelas, supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, H. Kodir, selaku kontraktor sekaligus pemilik lahan yang disewakan kepada Pemkot Malang, menjelaskan bahwa pembangunan lokasi relokasi pedagang telah berlangsung sekitar dua bulan sejak dimulai pada Januari lalu.
Saat ini proses pembangunan masih berjalan, termasuk pekerjaan pengecoran di sisi barat yang ditargetkan segera rampung. Setelah pembangunan selesai, pedagang yang berada di bagian depan pasar akan dipindahkan ke area relokasi tersebut.
“Sekarang masih proses pengecoran di sisi barat. Insyaallah dalam beberapa hari ini selesai. Setelah itu baru pedagang yang di depan dipindah ke belakang,” ujarnya.
Kodir menambahkan, area yang sedang dibangun tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 100 lapak pedagang, khususnya untuk pedagang ikan dan buah. Sementara untuk jumlah keseluruhan pedagang yang akan direlokasi berada dalam data pengelola pasar.
Ia juga menyebutkan bahwa pasar relokasi tersebut direncanakan mulai beroperasi pada akhir Maret atau setelah Lebaran Idulfitri, setelah seluruh proses pembangunan dan pemindahan pedagang selesai dilakukan.
“Targetnya akhir Maret sudah selesai. Kemungkinan setelah Lebaran pedagang sudah bisa mulai beroperasi di sini,” pungkasnya.





















