Daerah

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar

3
×

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar

Share this article
Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar
Petugas Satgas Pangan Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan fisik bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.(foto:Dok Humas Polresta Malang Kota)

Sudutkota.id – Satgas Pangan Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ketentuan hortikultura.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka serta mengamankan sekitar 700 karung bawang bombai dari sebuah gudang di wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.

“Gudang tersebut menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS (46). Bawang tersebut rencananya akan didistribusikan ke beberapa wilayah, salah satunya Mojokerto,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, Jumat (6/3/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, bawang bombai impor tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram. Permintaan yang masuk mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan memotong umbi bawang secara horizontal untuk memastikan ukuran diameter bawang bombai.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 700 karung bawang bombai memiliki diameter di bawah lima centimeter,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor ke Indonesia harus memiliki diameter minimal lima centimeter.

Bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 tipe 280 dengan nomor polisi L-8334-UE. Setelah tiba di gudang, sebagian muatan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk proses distribusi, yakni truk Mitsubishi DS FE73 HD Nopol M-8848-UV serta pick up Isuzu Traga Nopol S-8117-NK yang akan mengirimkan pesanan ke wilayah Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Malang Kota, polisi akhirnya menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) sore.

Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan impor, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

Menurut Putu Kholis, tersangka diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya kurang dari lima centimeter, padahal aturan impor secara tegas mensyaratkan diameter minimal lima centimeter,” terang Putu Kholis.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolresta Malang Kota juga memastikan Satgas Pangan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pangan di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Kami mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi guna mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan, terutama selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *