Daerah

Digerebek di Pujon! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Negara Nyaris Rugi Rp1,79 Miliar

11
×

Digerebek di Pujon! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Negara Nyaris Rugi Rp1,79 Miliar

Share this article
Digerebek di Pujon! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Negara Nyaris Rugi Rp1,79 Miliar
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti 150 karton rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan dari sebuah truk dalam operasi penindakan di wilayah Pujon, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali terbongkar di wilayah Malang Raya. Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi penindakan yang digelar Minggu malam (22/2/2026).

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB terkait sebuah truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dari arah Kota Batu menuju Kabupaten Malang. Tim langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan ketat di jalur yang dicurigai menjadi lintasan distribusi.

Hasil profiling mengarah pada satu kendaraan yang terpantau melintas di wilayah Pujon. Setelah dilakukan pengejaran, truk tersebut akhirnya dihentikan sekitar pukul 22.55 WIB di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Totalnya mencapai 120.000 bungkus atau setara 2.400.000 batang rokok ilegal siap edar.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.564.000.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.790.400.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil.

“Cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga bantuan sosial. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan,” tegas Johan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi Bea Cukai Malang pada Minggu (22/2/2026) dan kembali dibenarkan langsung oleh Johan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (25/2/2026) sore.

Menurutnya, praktik rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memukul pelaku usaha yang patuh aturan karena harus bersaing dengan produk tanpa beban cukai.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *