Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memastikan pedagang yang masih berjualan di area depan pasar akan direlokasi ke Sub Terminal Ploso agar kawasan tersebut benar-benar steril dari aktivitas jual beli.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program relokasi pedagang Pasar Ploso sekaligus penertiban kawasan guna menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Bapokting Disdagrin Jombang, Yustinus Harris Eko Prasetijo mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tidak menempati lapak resmi di dalam pasar.
“Memang ada pedagang yang keluar atau tidak menempati tempatnya, sudah kami beri surat peringatan dan teguran. Karena yang sudah punya tempat harus masuk tempatnya semula,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, penertiban pedagang liar Pasar Ploso akan terus dilakukan secara bertahap bersama unsur kecamatan dan Satpol PP.
Sementara itu, bagi pedagang yang belum memiliki tempat resmi dan berjualan secara lesehan di depan pasar, Disdagrin telah menyiapkan solusi relokasi pedagang ke Sub Terminal Ploso.
“Sudah kita carikan solusi. Salah satunya nanti akan kita berikan tempat. Jadi rencananya akan dijadikan satu di Sub Terminal Ploso,” imbuhnya.
Harris menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang selaku pemilik aset Sub Terminal Ploso dan telah memperoleh persetujuan penggunaan lokasi.
Namun sebelum ditempati pedagang, kawasan tersebut akan dibenahi agar layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Akan dibangun drainase dahulu, karena ketika hujan masih ada beberapa titik jadi lokasi genangan air. Fasilitas pendukung juga perlu disiapkan. Kasihan kalau tidak difasilitasi. Jadi ada anggarannya sedikit, rencana akan digunakan untuk kebutuhan itu,” jelasnya.
Pihaknya menyebut bahwa Pemkab Jombang menegaskan bahwa kawasan depan Pasar Ploso harus steril dari pedagang. Jika masih ditemukan pedagang berjualan di badan jalan atau trotoar, petugas akan langsung meminta untuk membubarkan diri.
“Kalau saya melihat ada pedagang yang di jalan atau di luar, kami minta pergi. Dulu ada pedagang rambutan, saya minta pergi saja. Tetapi apakah kami harus setiap hari di sana, jelas tidak mungkin,” katanya.
Penertiban melibatkan unsur kecamatan dan Satpol PP. Secara prinsip, seluruh pihak telah satu suara menjaga ketertiban kawasan depan pasar. Namun, pengawasan tidak dapat dilakukan setiap hari karena keterbatasan personel.
“Sebenarnya sudah satu suara dengan kita, membantu menjaga kawasan depan benar-benar steril. Tetapi teman-teman Satpol PP di kecamatan juga tidak bisa setiap hari di sana,” pungkasnya.






















