Daerah

Sulianto Ucap Terima Kasih pada Cak Nur, Warga Tidak Mampu Kini Punya Pendamping

117
×

Sulianto Ucap Terima Kasih pada Cak Nur, Warga Tidak Mampu Kini Punya Pendamping

Share this article
Sulianto Ucap Terima Kasih pada Cak Nur, Warga Tidak Mampu Kini Punya Pendamping
H. Sulianto, SH, MH.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Salah satu pengurus DPC PERADI Malang menegaskan komitmennya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui penguatan program bantuan hukum gratis, khususnya di Kota Batu.

Hal ini disampaikan H. Sulianto, SH, MH usai Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Malang Tahun 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025) lalu.

Setelah acara tersebut, Sulianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, khususnya Wali Kota Batu Nurochman, yang telah meluangkan waktu membuka secara resmi kegiatan RAC.

Menurutnya, kehadiran Wali Kota Batu menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap profesi advokat dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

RAC DPC PERADI Malang diikuti sekitar 260 anggota dari total 360 anggota terdaftar. Sulianto menjelaskan, ketidakhadiran sebagian anggota disebabkan oleh kesibukan masing-masing, namun tidak mengurangi substansi dan semangat konsolidasi organisasi.

Sulianto memaparkan, salah satu program utama ke depan adalah kerja sama pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.

Pendampingan tersebut mencakup perkara perdata maupun pidana tanpa batasan kewajiban, selama memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kriteria masyarakat tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari desa atau kelurahan setempat. Jika memenuhi syarat, maka pendampingan hukum diberikan tanpa dipungut biaya,” tegasnya, Senin (15/12/2025).

Ia mengungkapkan, di Kota Batu perkara yang menonjol dalam pendampingan masyarakat tidak mampu antara lain kasus narkotika. Karena itu, PERADI Malang akan terus hadir untuk memastikan hak-hak hukum warga tetap terlindungi.

Sulianto juga menegaskan kewajiban moral dan profesi advokat untuk mengubah stigma bahwa bantuan hukum selalu mahal. Ke depan, PERADI Malang akan lebih aktif turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa layanan bantuan hukum bagi warga tidak mampu adalah gratis.

“Jika ada oknum advokat yang menarik biaya dari masyarakat tidak mampu, silakan laporkan langsung kepada saya. Saya juga menjabat sebagai pengurus DPC PERADI Malang bidang pembelaan profesi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmen Pemkot Batu dalam memperluas akses keadilan melalui penguatan layanan bantuan hukum dan kolaborasi dengan organisasi profesi advokat.

Ia mengapresiasi DPC PERADI Malang yang memilih Kota Batu sebagai lokasi kegiatan serta menilai peran advokat sangat strategis, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional.

Nurochman juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, advokat, dan aparat penegak hukum, termasuk penguatan penyelesaian perkara melalui pendekatan nonlitigasi dan perdamaian.

Saat ini, Pemkot Batu telah bekerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, baik litigasi pidana dan perdata maupun konsultasi serta penyuluhan hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *