Sudutkota.id – Aksi balap liar yang selama ini meresahkan warga Kepanjen akhirnya dibubarkan secara besar-besaran oleh Polres Malang pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (21–22/11/2025). Operasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang menyasar pelanggaran lalu lintas berpotensi tinggi.
“Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S.
Penertiban berlangsung tepat di depan Stadion Kanjuruhan, lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda. Dalam operasi ini, sebanyak 50 personel diterjunkan untuk menyisir dan mengamankan para pelaku serta kendaraan yang terlibat.
“Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” tegas Danang.
Hasilnya tidak main-main, 342 orang diduga pelaku balap liar digelandang ke Mapolres Malang, disertai 236 sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh kendaraan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat dan spesifikasi teknis.
“Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” lanjutnya.
Danang menegaskan bahwa Polres Malang pada prinsipnya mendukung kreativitas dan kegiatan positif masyarakat, termasuk di bidang otomotif. Namun, ia menolak keras balapan ilegal yang dilakukan di jalan umum karena dapat mengancam keselamatan diri maupun pengendara lain.
“Polres Malang sangat mendukung semua kegiatan masyarakat yang baik, namun juga tidak akan membiarkan ketidaktertiban di masyarakat,” ucapnya.
Sebagai wadah resmi untuk menyalurkan bakat balap, Polres Malang telah menyediakan ajang Kanjuruhan Street Race yang rutin digelar tanpa mengganggu ketertiban umum. Ajang tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pecinta otomotif untuk berkarya tanpa melanggar hukum.
“Silakan ikuti Kanjuruhan Street Race dengan baik, bukan dengan menutup jalan raya dan membahayakan keselamatan begini,” tambahnya.
Danang juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 sebagai alasan utama ditertibkannya kegiatan balap liar. Menurutnya, keselamatan publik menjadi prioritas, bukan sekadar penindakan.
“Selama 2025, sudah 141 orang meninggal dan 1.124 mengalami luka-luka di jalan raya di Malang, apakah masih akan ditambah lagi dari aksi balap liar seperti ini?” jelasnya.
Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus digelar hingga akhir November dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk balap liar dan kendaraan modifikasi tidak sesuai aturan. Polres Malang memastikan langkah tegas akan terus diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” pungkasnya.





















