Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PSHT Buka Fakta Baru Dipersidangan

92
×

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PSHT Buka Fakta Baru Dipersidangan

Share this article
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PSHT Buka Fakta Baru Dipersidangan
Suasana sidang lanjutan kasus penusukan anggota PSHT di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Rabu (15/10/2025). Terlihat terdakwa duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Suasana ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (15/10/2025) siang, terasa tegang. Sidang lanjutan perkara dugaan penusukan yang menimpa anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi penting yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Gofur, SH, yakni seorang anggota kepolisian dan seorang pemilik kafe yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keduanya diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait peristiwa bentrok antara dua kelompok yang berujung pada kematian salah satu korban.

Dalam sidang tersebut, pemilik kafe memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku tidak melihat secara langsung adanya aksi penusukan, melainkan hanya melihat perkelahian dan keributan antara dua kelompok.

“Saya hanya melihat keributan antara beberapa orang dari PSHT dengan warga. Saat itu suasana sudah panas, saya sempat lihat seseorang bernama Agus mengalami luka di kepala dan lari meninggalkan lokasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi tersebut menambahkan, tak lama setelah keributan, petugas kepolisian datang untuk mengamankan situasi.

“Saat polisi datang, suasana sudah kacau. Ada mobil yang berhenti di pinggir jalan dan ditemukan sejumlah orang luka-luka. Polisi langsung mengamankan beberapa barang bukti termasuk alat yang diduga digunakan untuk membela diri,” tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, menyebut bahwa kesaksian para saksi sangat membantu memperjelas duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak murni penusukan sepihak, melainkan diawali oleh cekcok dan bentrok spontan setelah kegiatan kumpul bersama.

“Dari keterangan saksi-saksi, terungkap bahwa awalnya hanya adu mulut setelah minum bersama. Situasi semakin panas hingga terjadi keributan. Namun tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat langsung aksi penusukan,” jelas Guntur kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang benar-benar adil.

“Sebagai kuasa hukum, kami tidak mencari pembenaran, tetapi menegakkan kebenaran. Fakta hukum harus menjadi landasan, bukan opini. Terdakwa telah koperatif sejak awal dan bahkan sempat menjalani perawatan karena juga mengalami luka dalam kejadian itu,” tegasnya.

Guntur juga mengapresiasi sikap profesional pihak kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menjaga objektivitas dalam penanganan perkara tersebut. “Kami melihat semua pihak bekerja dengan hati-hati dan transparan. Kami percaya proses hukum ini akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” imbuhnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kasus ini berawal, pada Rabu malam (3/7/2024) hingga Kamis dini hari (4/7/2024), sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat itu, korban Aji Saputra bersama beberapa rekannya sedang berkumpul, sementara terdakwa Fatur Rochim (24), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, diketahui menenggak minuman keras bersama kelompoknya.

Pertemuan kedua kelompok itu berujung pada cekcok dan keributan besar di tengah malam. Dalam peristiwa tersebut, korban Aji Saputra mengalami luka tusuk fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan saat perkelahian. Terdakwa Fatur Rochim ditemukan dalam kondisi luka-luka di sebuah mobil dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum diperiksa di kepolisian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pasal tambahan terkait penganiayaan berat dan ringan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua minggu mendatang dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari warga sekitar, keluarga terdakwa, dan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Insyaallah, kami akan terus memperjuangkan kebenaran di persidangan ini sampai terang benderang. Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan hanya karena persepsi,” pungkas Guntur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *