Pemerintahan

Ancaman Menkeu Purbaya Soal Serapan APBD, Ketua DPRD Kota Malang Angkat Bicara

198
×

Ancaman Menkeu Purbaya Soal Serapan APBD, Ketua DPRD Kota Malang Angkat Bicara

Share this article
Ancaman Menkeu Purbaya Soal Serapan APBD, Ketua DPRD Kota Malang Angkat Bicara
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang masih menyimpan dana besar di rekening bank tanpa dimanfaatkan untuk belanja. Menurutnya, pemerintah pusat tidak segan mengambil alih dana daerah jika terbukti hanya mengendap tanpa digunakan sesuai program.

Dari catatan Kementerian Keuangan, hingga 25 September 2025, realisasi belanja APBD baru mencapai Rp 656,4 Triliun atau sekitar 46,86 persen dari total pagu Rp 1.400 Triliun tahun ini. Angka ini dinilai masih rendah, padahal waktu tahun anggaran tinggal menyisakan beberapa bulan.

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan menghitung kembali kebutuhan APBD di setiap daerah. Jika ada anggaran yang terus tidak terserap dengan alasan tidak jelas, maka pemerintah pusat berpeluang mengurangi bahkan mengambil alih dana tersebut.

Wacana Menkeu ini sontak menjadi sorotan. Di daerah, sejumlah pemerintah kota dan kabupaten menegaskan tidak ada anggaran yang dibiarkan ‘nganggur’. Salah satunya datang dari Kota Malang.

Pejabat di lingkungan Pemkot Malang, menegaskan realisasi APBD di wilayahnya relatif terkendali. Jika pun ada sisa anggaran, hal itu bukan karena dana menganggur, melainkan akibat keterbatasan sasaran program dan kendala regulasi yang tidak bisa dilanggar.

“Kalau ada sisa anggaran yang tidak bisa diserap, biasanya karena sasaran program tidak sesuai kondisi di lapangan atau ada regulasi yang membatasi. Misalnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di Kota Malang, buruh rokok tidak sebanyak di kabupaten. Sehingga anggaran yang dialokasikan tidak sepenuhnya bisa terserap,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, saat dikonfirmasi sudutkota.id melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, Pemkot Malang sudah beberapa kali bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi agar dana yang tidak terserap bisa dialihkan ke program lain. Namun, sampai saat ini aturan masih ketat dan belum bisa diubah.

“Insya Allah, untuk Kota Malang tidak ada masalah. Kalau ada sisa, itu bisa dipertanggungjawabkan dan biasanya akan masuk ke pembiayaan tahun berikutnya. Jadi bukan berarti dananya menganggur atau tidak digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Amithya menjelaskan, rendahnya serapan APBD kerap dipengaruhi faktor teknis. Misalnya proyek infrastruktur yang titik lokasinya tidak sesuai pengajuan, sehingga tidak bisa dijalankan. Ada pula kegiatan yang tertunda karena menunggu regulasi provinsi atau pusat.

“Kalau dipaksakan, justru bisa salah secara hukum karena tidak sesuai SPG atau proposal awal. Jadi lebih baik ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya,” tambahnya.

Meski begitu, setiap perangkat daerah tetap diminta pertanggungjawaban bila serapan anggaran rendah. Jika penyebabnya hal-hal minor, maka itu menjadi catatan kinerja.

“Jangan sampai ada anggapan pemerintah daerah sengaja membiarkan dana menganggur. Karena faktanya, sebagian besar ada alasan teknis dan regulasi yang membatasi. Kita juga rutin mengevaluasi dan memberikan rekomendasi,” tegas Amithya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *