Titik Terang Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Terungkap, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

Sudutkota.id– Kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), yang merupakan anak artis pasangan dari Tamara Tyasmara bersama Angger Dimas akhirnya menemukan titik terang.

Kasus ini menjadi terang, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Kemudian pria berinisial YA, yang merupakan kekasih baru Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ini (Dante) dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

Dari CCTV yang beredar, sambungnya, terlihat awalnya Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia terlihat berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang dan YA ada dibelakangnya. Gerak gerik YA terlihat seperti mengawasi keadaan sekitar sebelum menenggelamkan Dante.

“Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak nampak di permukaan air. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang dan terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Namun kondisi Dante sudah terkapar dan tidak baik-baik saja. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bila YA telah ditangkap di kontrakannya. Setelah mendengar penjelasan dan mendapatkan surat penangkapan, ia pun bersedia diboyong ke Polda Metro Jaya untuk jalani proses selanjutnya.

“Atas tindakannya, YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu (27/1) lalu. Dante saat itu diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan pada Selasa (6/2) polisi melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah dari kubur untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. Ekshumasi ini dilakukan tim forensik RS Polri di TPU Jeruk Purut. (Ka)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Ajukan Jadi JC Sekaligus WB, Kusnadi Siap Bongkar Pelaku Hibah Pokir DPRD Jatim

Sudutkota.id - Penyidikan perkara Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)...

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...