Hukum

JPU Tuntut Isa Zega Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

110
×

JPU Tuntut Isa Zega Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan, selama lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.
Terdakwa Isa Zega saat mengikuti sidang tuntutan di PN Kepanjen, Rabu (30/4/2025). Dia dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 Juta.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan, selama lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Rabu (30/4/2025). Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH.

JPU menyatakan, tuntutan itu didakwakan karena banyak hal yang memberatkan terdakwa. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dan mempersulit jalannya persidangan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim. Dia juga mempertanyakan kenapa tuntutannya selama lima tahun.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega, dalam persidangan, Rabu (30/4/2025).

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan, bahwa tuntutan adalah hak dari JPU. “Itu hak mereka, tegas Ayun,” kata Ayun.

JPU Ari Kuswadi SH, dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, tuntutan yang diberikan sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli.

JPU juga membacakan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu. Dalam chat itu Isa mengatakan akan atur jadwal. Sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, kenapa Isa Zega naikin konten MS Glow di akunnya.

Terdakwa menjawab, karena dirinya dan Shandy belum bertemu. Namun keduanya tidak pernah bertemu.

“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels baik di akun Instagram dan tiktok yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutannya.

Baca Juga :  Sanusi Bersama Lathifah Akhirnya Mendapat Rekomendasi dari DPP PDIP untuk Maju Pilbup Malang 2024

Selanjutnya, JPU David Christian Lumban Gaol SH menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Isa Zega pertama perbuatannya yang mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak korban.

Kedua, hal yang memberatkan karena terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian, JPU pada Kejari Kepanjen dengan didasarkan UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan,” urai David.

David juga mengatakan dalam tuntutannya, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Yaitu, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair dua bulan kurangan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Gelar Kesenian Ludruk, Warga Girimoyo Bulatkan Suara Dukung Sanusi Jadi Bupati

Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu bendel printout hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel printout hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya, satu HP iPhone 12 max beserta simcard dirampat untuk negara dan satu flashdisk berisikan unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real dikembalikan kepada saksi dan keempat menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara Rp 5.000.

Usai sidang, Isa Zega mengaku, tuntutan JPU tersebut diluar ekspektasinya. Dia malah mengancam akan bertindak ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini emosi ada kecewa ada, terlalu barbar menuntut dengan pasal 27 B, padahal tidak ada pemerasan dan itu hak JPU. Tuntutan JPU amat berlebihan, karena awalnya pencemaran nama baik, sekarang malah pasal 27 B, ini lima tahun sama tuntutan orang pakai narkoba. Sama tuntutan korupsi Rp 217 T,” kata Isa Zega.

Dia juga mengatakan, akan melapor ke KPK. Anehnya, saat ditanya wartawan siapa yang akan dilaporkan, ia malah mengaku tak tahu.

“Ini berlebihan katanya saya berbelit-belit, kenapa saya mengakui kalau saya tidak melakukan. Kita lihat hakim nanti, kalua sampai itu, saya PK (peninjauan kembali). pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” pungkasnya.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *