JOMBANG, Sudutkota.id – Sebanyak 100 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang mengikuti pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) yang digelar di Kecamatan Wonosalam. Kegiatan hasil kolaborasi Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur itu bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah serta menangani kebakaran sejak dini.
Pelatihan berlangsung selama dua hari dengan materi teori dan praktik. Para peserta dibekali pengetahuan mengenai pencegahan kebakaran, teknik penanggulangan menggunakan peralatan sederhana maupun metode tradisional, hingga simulasi penanganan keadaan darurat.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan evakuasi hewan melata, seperti ular, yang kerap muncul di kawasan permukiman dan berpotensi membahayakan warga.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Lilik Herawati, mengatakan pembentukan REDKAR merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat, terutama menjelang puncak musim kemarau.
“Keberadaan REDKAR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kesadaran terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat sehingga risiko kerugian akibat kebakaran dapat ditekan,” ujar Lilik, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, keberadaan REDKAR juga mendukung pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan penanggulangan kebakaran, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), memperkuat kolaborasi lintas instansi, serta meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Lilik menambahkan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sistem penanggulangan kebakaran melalui pemanfaatan aplikasi SIDANDIKEREN yang telah terintegrasi dengan SIJALINMAJA.
Sistem tersebut menyediakan data kejadian kebakaran secara real time dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan monitoring penanganan kebakaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim kemarau berlangsung pada Juli hingga September 2026. Pada periode tersebut, potensi kebakaran di kawasan permukiman maupun lahan terbuka diperkirakan meningkat.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menilai penguatan kapasitas relawan harus dibarengi dengan dukungan regulasi dan kebijakan yang memadai.
Menurutnya, relawan pemadam kebakaran masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari minimnya perlindungan hukum, keterbatasan peralatan keselamatan, pelatihan yang belum terstandarisasi, belum adanya skema pendanaan berkelanjutan, hingga tingginya risiko keselamatan saat menjalankan tugas.
“Relawan perlu memiliki legal standing yang jelas, pelatihan yang terstandarisasi, perlindungan keselamatan, hingga jaminan asuransi. Dengan dukungan tersebut, relawan dapat terintegrasi dengan Damkar dan BPBD sehingga penanganan kebakaran berbasis masyarakat semakin kuat,” kata Sumardi.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat peran relawan kebakaran, termasuk dukungan anggaran untuk pengadaan peralatan pemadam komunitas, pelatihan dan sertifikasi, bantuan operasional, perlindungan keselamatan, serta edukasi pencegahan kebakaran.
Menurut Sumardi, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar setiap desa dan kelurahan memiliki relawan damkar yang terlatih sehingga mampu memperkuat ketangguhan Jawa Timur dalam menghadapi bencana kebakaran.




















