Daerah

Wahyu Hidayat: Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Tapi Penghargaan atas Perubahan

3
×

Wahyu Hidayat: Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Tapi Penghargaan atas Perubahan

Share this article
Wahyu Hidayat: Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Tapi Penghargaan atas Perubahan
Tampak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran Lapas Kelas I Malang dan penerima remisi usai penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Remisi bagi narapidana bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Di balik pengurangan pidana itu, ada penghargaan negara terhadap perubahan perilaku sekaligus dorongan agar warga binaan benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menghadiri penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Sengopati Lapas Kelas I Malang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Rinciannya, 1.726 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 27 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari 27 penerima RU II tersebut, 17 narapidana langsung bebas, sedangkan 10 lainnya masih harus menjalani pidana subsidair.

Wahyu menilai pemberian remisi pada momentum kemerdekaan memiliki makna penting. Negara tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata merupakan pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas perubahan, kepatuhan, serta proses pembinaan yang telah dijalani,” tegas Wahyu.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman. Proses di dalamnya harus menjadi kesempatan untuk membangun kembali sikap, keterampilan dan kesiapan menghadapi kehidupan setelah bebas.

Karena itu, Wahyu meminta para penerima remisi tidak menjadikan pengurangan hukuman sebagai akhir dari proses, melainkan sebagai awal untuk membuktikan bahwa perubahan benar-benar telah terjadi.

“Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan dengan lebih baik, serta kembali hadir di tengah keluarga dan masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti pentingnya dukungan setelah warga binaan kembali ke masyarakat. Menurutnya, reintegrasi tidak akan berjalan maksimal jika hanya dibebankan kepada jajaran pemasyarakatan.

Pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat perlu membuka ruang agar mereka yang telah selesai menjalani pidana dapat kembali bekerja, berkarya dan hidup mandiri.

“Proses pembinaan tidak berhenti ketika mereka selesai menjalani masa pidana, tetapi juga harus dilanjutkan dengan memberikan ruang dan kesempatan untuk kembali berkarya, bekerja, dan hidup mandiri di tengah masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, pada 2026 pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Khusus Lapas Kelas I Malang, seluruh 1.752 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi telah mendapatkan persetujuan. Dari 17 narapidana yang langsung bebas, lima di antaranya merupakan warga Kota Malang.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, remisi sekaligus harus mampu menjadi pemicu bagi warga binaan untuk semakin serius mengikuti pembinaan.

“Pemberian remisi diarahkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Christo.

Dari 1.726 penerima RU I, sebanyak 265 orang memperoleh remisi satu bulan, 384 orang dua bulan, 500 orang tiga bulan, 285 orang empat bulan, 240 orang lima bulan dan 61 orang enam bulan.

Sedangkan 27 penerima RU II terdiri dari tujuh orang yang mendapatkan remisi satu bulan, empat orang dua bulan, lima orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tujuh orang lima bulan dan tiga orang enam bulan.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 786 narapidana kasus pidana umum, 945 kasus narkotika dan bahan berbahaya, 19 kasus korupsi serta dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, sebanyak 303 narapidana belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat 129 narapidana yang telah diusulkan mendapatkan amnesti dan masih menunggu keputusan.

Christo menegaskan, remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *