Nasional

UU Reforma Agraria Disahkan, PBHI Jakarta Ingatkan Jangan Berhenti di Atas Kertas

9
×

UU Reforma Agraria Disahkan, PBHI Jakarta Ingatkan Jangan Berhenti di Atas Kertas

Share this article
UU Reforma Agraria Disahkan, PBHI Jakarta Ingatkan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo saat menyampaikan pandangan terkait pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kantor PBHI Jakarta.(Sudutkota.id/Humas)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) belum otomatis menjawab persoalan konflik tanah yang selama ini berlarut.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta justru mempertanyakan seberapa jauh aturan baru tersebut mampu mengubah persoalan agraria di lapangan, khususnya di Jakarta.

Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo menilai sejumlah prinsip yang dimuat dalam UU PRA, termasuk keberpihakan kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pada dasarnya bukan gagasan baru. Menurutnya, yang lebih penting setelah regulasi disahkan adalah memastikan pemerintah benar-benar menjalankan kewajibannya dalam menjamin hak masyarakat.

“Kami menilai poin-poin yang dituangkan dalam UU PRA bukanlah hal baru atau sesuatu yang perlu dieuforiakan. Posisi pemerintah memang sudah sepatutnya menjadi tulang punggung bagi masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945,” kata Ridwan di Kantor PBHI Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Karena itu, PBHI Jakarta meminta implementasi UU PRA tidak berhenti pada pembentukan aturan dan kelembagaan. Ridwan mendorong pemerintah menjadikan penyelesaian konflik agraria perkotaan sebagai salah satu prioritas, terutama di Jakarta, yang menurut PBHI masih menghadapi persoalan penguasaan tanah, redistribusi, dan konflik antara masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara, maupun negara.

“Berdasarkan UU PRA kami mendorong pemerintah melakukan penataan ulang dan menjadikan Jakarta sebagai wilayah Prioritas Reforma Agraria (LPRA),” ucap Ridwan.

Kritik lebih tajam disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Tiko. Ia menilai UU PRA berisiko menjadi regulasi yang terlihat kuat secara administratif tetapi tidak menghasilkan perubahan struktural apabila tidak diikuti keberanian pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang telah lama menjadi sumber konflik.

Menurut Tiko, persoalan reforma agraria tidak cukup diselesaikan melalui peta konflik, integrasi data, atau pembentukan lembaga baru. Ia menilai pemerintah perlu menunjukkan kemauan politik untuk menghadapi persoalan penguasaan tanah yang menjadi akar konflik agraria.

“UU PRA ini akan tercatat sebagai UU yang bagus di atas kertas, gagal di lapangan. Selama 64 tahun kita punya UUPA 1960 yang dianggap progresif, tapi tanahnya tidak pernah sampai ke petani,” ungkap Tiko.

Tiko juga mempertanyakan efektivitas badan yang dibentuk untuk menangani reforma agraria jika kewenangannya tidak disertai keberanian mengambil langkah konkret.

Bagi PBHI Jakarta, tantangan setelah UU PRA disahkan bukan lagi sekadar membuat aturan, melainkan memastikan konflik agraria yang sudah ada benar-benar diselesaikan dan hak masyarakat dapat dipulihkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *