KOTA MALANG, Sudutkota.id – Setelah bertahun-tahun berhenti beroperasi, kawasan Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Malang mulai kembali dilirik Pemerintah Kota Malang.
Aset seluas kurang lebih 14 ribu meter persegi di belakang Balai Kota Malang itu kini disiapkan untuk dioptimalkan menjadi kawasan destinasi wisata.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa langkah awal yang harus dipastikan adalah kejelasan status aset. Menurutnya, tanah yang menjadi bagian dari kawasan Tarekot tersebut secara administrasi tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.
Hal itu disampaikan Baihaqi saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (6/10/2026).
“Tentunya kami dari BPKAD Kota Malang, kalau ada rencana Pemerintah Kota mau merevitalisasi, mau mengoptimalkan tanah di belakang Balai Kota untuk destinasi wisata, tentunya kami mendukung dari sisi terkait dengan status tanahnya. Memang jelas bahwa tanah ini adalah tercatat di neraca Kota Malang, sehingga secara kepemilikan tidak ada masalah,” ujar Baihaqi.
Ia menjelaskan, posisi BKAD dalam rencana revitalisasi tersebut bukan menentukan konsep pengembangan maupun mekanisme pengelolaan. Namun, lembaganya memastikan aset yang akan dimanfaatkan pemerintah memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah.
“Itu kalau kami dari BPKAD seperti itu, memperjelas, menguatkan terkait dengan status kepemilikannya,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi penting mengingat kawasan Tarekot selama ini belum kembali berfungsi setelah berhenti beroperasi sejak akhir Desember 2022. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan strategis pusat Kota Malang dan sebelumnya dikenal masyarakat sebagai ruang rekreasi keluarga, termasuk keberadaan Kolam Renang Tawira.
Tarekot sendiri dibangun pada 2002 oleh Pemerintah Kota Malang dengan tujuan menyediakan fasilitas rekreasi keluarga dan ruang bermain anak yang mudah dijangkau masyarakat.
Kini, Pemkot Malang mulai mengarahkan kawasan tersebut menuju konsep yang lebih besar. Revitalisasi tidak hanya menyasar fasilitas lama, tetapi dirancang terintegrasi dengan kawasan Pasar Bunga Splendid serta pemanfaatan amphitheatre sebagai ruang pertunjukan seni dan budaya.
Namun, ketika ditanya mengenai tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan mencari investor atau menggandeng pihak ketiga, Baihaqi menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan BKAD.
“Kalau terkait dengan itu nanti ditanyakan kepada OPD pengampu lain ya. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Baihaqi kembali mempertegas fungsi BKAD dalam rencana tersebut, yakni memastikan aset daerah mempunyai status yang terang sebelum masuk pada tahap pemanfaatan.
“Tapi kami dari BPKAD sebagai Pejabat Pencatat Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, kami hanya ingin mempertegas bahwa tanah ini adalah merupakan asetnya Pemerintah Kota Malang,” pungkasnya.





















