Daerah

228 Rumah di Atas Tanah Aset Pemkot Malang Bakal Diberi Stiker, Ada Apa?

11
×

228 Rumah di Atas Tanah Aset Pemkot Malang Bakal Diberi Stiker, Ada Apa?

Share this article
228 Rumah di Atas Tanah Aset Pemkot Malang Bakal Diberi Stiker, Ada Apa?
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi saat menjelaskan rencana pendataan, penertiban, dan pemasangan penanda pada rumah yang berdiri di atas tanah aset Pemkot Malang.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengamanan aset tanah miliknya. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan stiker penanda pada bangunan rumah yang berdiri di atas tanah aset Pemkot Malang.

Sedikitnya 228 pengguna aset tanah telah masuk dalam pendataan dan sosialisasi yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan langkah tersebut bukan sekadar pemasangan tanda, tetapi bagian dari program besar penertiban dan sensus barang milik daerah yang akan dilaksanakan pada 2027.

Hal itu disampaikan Baihaqi saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (6/10/2026).

“Yang kita juga ingin melakukan penertiban terhadap pencatatan aset Pemerintah Kota Malang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Tentunya yang lebih spesifik lagi terkait dengan aset-aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang ini,” ujar Baihaqi.

Menurutnya, BKAD tengah menyiapkan program sensus barang milik daerah sebagai tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui sensus tersebut, Pemkot Malang ingin memastikan seluruh aset yang tercatat dalam administrasi benar-benar diketahui keberadaan, status kepemilikan, alas hak hingga kondisi pemanfaatannya.

“Kita akan melakukan sensus barang milik daerah. Harapannya nanti diketahui secara jelas terhadap semua barang milik daerah yang tercatat, yang selama ini dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Baihaqi menegaskan, pendataan diperlukan agar tidak ada aset daerah yang hanya tercatat secara administratif, tetapi kondisi dan pemanfaatannya di lapangan tidak lagi jelas.

“Kita lakukan sensus supaya nanti diketahui datanya terkait dengan status kepemilikannya, alas haknya, dan status kelayakannya,” katanya.

Ia menyebut, aset yang sudah tidak optimal bahkan rusak akan dievaluasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penghapusan apabila memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai barang-barang milik daerah, terutama barang inventaris yang selama ini menjadi beban pemeliharaan tetapi tidak optimal, apalagi statusnya sudah rusak, ya harus kita lakukan penghapusan,” tegas Baihaqi.

Terkait 228 rumah atau pengguna aset tersebut, Baihaqi menjelaskan bahwa sebelumnya BKAD telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah milik Pemkot Malang melalui izin pemakaian.

“228. Itu sebagian besar masyarakat yang menempati aset Pemerintah Kota Malang dengan perikatan izin pemakaian yang akan melakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Perpanjangan tersebut dapat berkaitan dengan pemegang izin sebelumnya, ahli waris, maupun kondisi ketika terjadi peralihan kepada pihak lain yang secara faktual sudah tidak sesuai dengan perikatan awal.

Karena itu, BKAD memberikan fasilitasi agar masyarakat segera mengurus administrasi apabila masih membutuhkan pemanfaatan tanah tersebut.

“Pemerintah Kota melalui BKAD Kota Malang memberikan fasilitasi dan pemahaman sosialisasi supaya mereka segera memproses permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan,” ujarnya.

Baihaqi mengingatkan, apabila persoalan administrasi dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aset daerah.

“Kalau tidak segera diproses, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan aset di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Yang menarik, pengamanan aset tanah Pemkot Malang tidak hanya dilakukan melalui pencatatan. BKAD juga menyiapkan penanda fisik di lapangan.

Untuk aset berupa lapangan maupun tanah lainnya, Pemkot telah menggunakan papan pengumuman sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

Sementara untuk tanah yang dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat tinggal, penanda akan dibuat dalam bentuk stiker yang dipasang pada bangunan.

“Untuk tanah yang ditempati oleh masyarakat untuk tempat tinggal, program kami nanti akan kita kasih semacam stiker. Stiker yang kita tanam di gedungnya itu, menandai bahwa bangunan ini berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Malang,” jelas Baihaqi.

Menurutnya, penanda tersebut menjadi salah satu cara untuk mengamankan aset Pemkot Malang sekaligus memberikan informasi mengenai status tanah yang ditempati.

“Ini dalam rangka mengamankan aset kita untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan,” imbuhnya.

BKAD juga tidak berhenti pada sosialisasi. Masyarakat yang telah diundang namun tidak hadir kini mulai ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.

“Terhadap mereka yang kemarin kita undang tapi tidak sempat datang, teman-teman kami sekarang sedang melakukan tinjauan lapangan langsung ke lokasi, memberitahukan supaya yang bersangkutan segera mengurus,” kata Baihaqi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena Pemkot Malang ingin memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan aset di kemudian hari.

“Karena Pak Wali sudah sangat tegas sekali terhadap kebijakan pengelolaan barang milik daerah, terutama terkait aset tanah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah yang terlantar maupun mengalami perubahan fungsi menjadi perhatian khusus Pemkot Malang.

“Aturannya memang seperti itu, tanah-tanah yang terlantar, yang alih fungsi, ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Malang supaya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Baihaqi.

Selain rumah yang ditempati masyarakat, BKAD juga sedang menginventarisasi aset tanah yang mengalami peralihan fungsi, termasuk kemungkinan pemanfaatan oleh pihak lain.

“Ini sedang kita lakukan inventarisir. Sedang terus kita rekap. Yang peralihan-peralihan fungsi itu sedang kita rekap,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan tersebut, Pemkot akan menentukan langkah terhadap masing-masing aset.

Bagi masyarakat yang masih menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal dan memenuhi ketentuan, kesempatan perpanjangan masih diberikan.

“Yang memang masih bertahan menjadi tempat tinggal, ya kita beri kesempatan untuk melakukan perpanjangan asalkan syaratnya dilengkapi,” jelas Baihaqi.

Namun, apabila aset sudah tidak lagi digunakan oleh pemegang izin, Pemkot dapat mengambil langkah sesuai aturan.

“Kemudian kalau memang sudah tidak difungsikan oleh yang bersangkutan, sesuai aturannya bisa kita cabut,” tegasnya.

Baihaqi menyebut, aset yang terlantar selama minimal tiga tahun dapat menjadi objek pencabutan kewenangan pemanfaatan oleh Pemkot sesuai ketentuan.

“Karena minimal tiga tahun terlantar itu Pemerintah Kota sudah punya kewenangan untuk mencabut,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *