Daerah

Tak Hanya Hapus Denda Pajak, Bapenda Kota Malang Juga Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Layanan Pajak

12
×

Tak Hanya Hapus Denda Pajak, Bapenda Kota Malang Juga Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Layanan Pajak

Share this article
Tak Hanya Hapus Denda Pajak, Bapenda Kota Malang Juga Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Layanan Pajak
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, M. Suothon (tengah, kemeja putih) bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, jajaran Pemerintah Kota Malang, dan peserta berfoto bersama usai kegiatan.(foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.idBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di saat yang sama, Bapenda juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut melalui pesan singkat maupun aplikasi percakapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon, mengatakan program pembebasan sanksi administrasi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini kami manfaatkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melalui pembebasan sanksi administrasi pajak daerah. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak,” ujar M. Sulthon, Selasa (4/8/2026).

Program tersebut berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan masa pajak tahun 1994 hingga 2026, serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) dengan masa pajak Januari 1998 sampai Juni 2026.

Untuk pembayaran PBB, wajib pajak dapat langsung melakukan pelunasan karena sistem secara otomatis menghapus sanksi administrasi. Sementara bagi wajib pajak PDL, pembayaran dilakukan setelah mengakses aplikasi penghapusan sanksi Bapenda Kota Malang dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk memperoleh nomor Virtual Account sebagai sarana pembayaran.

M. Sulthon menjelaskan, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Malang.

Selain menyosialisasikan program pembebasan sanksi administrasi, Bapenda Kota Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas Bapenda dan meminta pembayaran ataupun data pribadi melalui jalur yang tidak resmi.

“Bila masyarakat menerima chat, telepon, atau pesan yang mencurigakan dan mengatasnamakan Bapenda Kota Malang, segera lakukan konfirmasi melalui nomor admin atau call center resmi Bapenda. Jangan mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi sebelum dipastikan kebenarannya,” tegas M. Sulthon.

Bapenda Kota Malang telah menyediakan sejumlah layanan resmi yang dapat dihubungi masyarakat, di antaranya layanan Pelayanan Pajak Daerah, Pelayanan PBB, Pelayanan BPHTB, Pengurangan Pajak Daerah, Keringanan dan Keberatan, Aplikasi Persada, Aplikasi Siapgrak, hingga Gebyar Sadar Pajak. Seluruh layanan tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi perpajakan yang benar dan terhindar dari praktik penipuan.

M. Sulthon menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui berbagai inovasi digital sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

“Jangan sampai niat masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pastikan seluruh informasi dan transaksi dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Kota Malang,” pungkasnya.

Melalui dua langkah tersebut, yakni pemberian pembebasan sanksi administrasi pajak dan penguatan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penipuan, Bapenda Kota Malang berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan daerah semakin kuat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *