Pemerintahan

Sistem Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Mutasi Jabatan di Pemkot Malang Tunggu Restu BKN

3
×

Sistem Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Mutasi Jabatan di Pemkot Malang Tunggu Restu BKN

Share this article
Sistem Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Mutasi Jabatan di Pemkot Malang Tunggu Restu BKN
Plt. Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, saat memberikan penjelasan terkait penguatan sistem manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang terus memperkuat penerapan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar baru dalam penataan karier, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkungan birokrasi.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu mewujudkan pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta disiapkan untuk memetakan seluruh ASN berdasarkan kompetensi, potensi, serta capaian kinerja secara menyeluruh.

Melalui mekanisme tersebut, setiap ASN akan dikelompokkan dalam peta talenta (talent pool) yang menggambarkan kapasitas dan kesiapan mereka untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

“Sekarang kita sedang membangun sistem manajemen talenta. Jadi ASN dipetakan sesuai kompetensi dan kinerjanya, sehingga pengisian jabatan lebih tepat dan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Hendru.

Ia menegaskan, penerapan sistem ini telah memiliki dasar regulasi dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot Malang kini mulai melakukan tahapan implementasi secara bertahap. Ke depan, proses mutasi dan promosi jabatan tidak lagi mengandalkan pola lama, melainkan berbasis data dan hasil evaluasi kinerja ASN.

Dalam sistem tersebut, ASN akan ditempatkan dalam kategori penilaian, termasuk box 7, 8, dan 9 yang menjadi kelompok prioritas untuk pengembangan karier dan promosi jabatan karena dinilai memiliki kinerja dan potensi terbaik.

Selain sistem berbasis aplikasi, Pemkot Malang juga telah membentuk komite manajemen talenta yang berperan memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk Wali Kota Malang, dalam menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan tertentu.

“Komite ini hampir sama dengan tim penilai kinerja. Mereka akan mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada PPK terkait ASN yang layak untuk promosi jabatan,” jelasnya.

Hendru menambahkan, sistem manajemen talenta tidak hanya bergantung pada aplikasi, tetapi juga melibatkan penilaian menyeluruh yang mencakup kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja ASN selama ini.

Sementara itu, pelaksanaan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Malang berpeluang berlangsung pada Mei 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (Badan Kepegawaian Negara) terkait penerapan penuh sistem manajemen talenta ASN sebagai dasar utama dalam proses mutasi tersebut.

Saat ini, tim komite manajemen talenta di lingkungan Pemkot Malang telah terbentuk dan tinggal menunggu tahapan teknis implementasi sebelum mulai bekerja secara optimal.

Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Malang berharap proses mutasi dan promosi jabatan ASN ke depan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta mampu menghasilkan birokrasi yang lebih adaptif dan berkinerja tinggi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *