Nasional

RUU Penyiaran Lolos Baleg, Ini Konten yang Bakal Dilarang Tayang

21
×

RUU Penyiaran Lolos Baleg, Ini Konten yang Bakal Dilarang Tayang

Share this article
RUU Penyiaran Lolos Baleg, Ini Konten yang Bakal Dilarang Tayang
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan memimpin rapat pembahasan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perkembangan platform digital membuat aturan penyiaran kembali masuk dalam agenda pembaruan regulasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk dilanjutkan sebagai usul inisiatif DPR.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah pengaturan terhadap konten dan platform digital. Regulasi penyiaran dinilai perlu disesuaikan dengan perubahan teknologi dan pola masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan bersama Komisi I DPR RI telah mencakup proses harmonisasi dan sinkronisasi sejumlah ketentuan dalam RUU Penyiaran. Menurutnya, aturan yang disusun harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.

“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob,pada senin (31/8/2026).

Di sisi lain, materi RUU juga mengatur batasan terhadap isi siaran. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) nantinya dilarang menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara, mengancam pertahanan dan keamanan nasional, maupun bertentangan dengan nilai kesusilaan.

Larangan juga mencakup konten yang mengandung unsur pornografi dan sadistis serta materi yang mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, maupun kondisi disabilitas.

RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai konten yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak terlepas dari berbagai masukan yang diterima selama proses pembahasan, termasuk dari akademisi dan tenaga ahli.

“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.

Setelah mendapat persetujuan Baleg, RUU Penyiaran akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Jika disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *