SIDOARJO, Sudutkota.id – Temuan ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berserakan di saluran air kawasan exit Tol Bandara Juanda, Sidoarjo, mengundang keresahan warga. Limbah tersebut diduga berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Limbah medis itu ditemukan oleh Bagong (65), warga Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi memancing di kawasan empang Tambak Sumur, pada Selasa (25/8/2026). Ia mendapati sejumlah kantong plastik berisi limbah medis dibuang begitu saja di dalam parit.
“Karena berada di dalam saluran air, limbah medis itu tidak terlihat langsung dari jalan raya maupun pintu keluar tol,” ujar Bagong, saat dilokasi.
Menurut Bagong, terdapat sekitar 10 kantong plastik berukuran besar yang berisi berbagai jenis limbah medis. Di antaranya jarum suntik bekas, botol-botol kecil kemasan obat, kasa, hingga kapas yang masih terlihat bercak darah.
Ia juga menemukan tulisan “Hadi Dr.” pada bagian luar sejumlah kantong plastik. Selain itu, terdapat kertas yang mencantumkan logo RSUD Eka Candrarini Surabaya, yang beralamat di Jalan Median Asri Tengah Nomor 3, Kecamatan Rungkut.
“Ribuan alat suntik dan limbah medis ini sangat membuat masyarakat resah. Terlebih, banyak warga yang memancing dan anak-anak bermain layang-layang di sekitar lokasi,” ujarnya sembari menunjuk area sekitar saluran.
Bagong menilai pembuangan limbah medis sembarangan tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Terlebih, sejumlah limbah tersebut masih memiliki potensi risiko apabila tersentuh atau digunakan kembali.
“Saya juga khawatir limbah medis itu diambil pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan atau digunakan kembali. Kalau sampai terjadi, risikonya sangat besar karena menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan segera melakukan tindak lanjut.
“Informasinya sudah kami terima. Saat ini sedang dilakukan koordinasi internal untuk langkah penanganan berikutnya,” kata Anas saat dihubungi melalui seluler.
Anas menegaskan, pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diterapkan,” tegasnya.
Namun, karena temuan tersebut diduga berkaitan dengan limbah dari RSUD milik Pemerintah Kota Surabaya, DLHK Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat dilibatkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur pidana.
“Kami juga akan menelusuri asal-usul limbah agar dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengaku telah menerima informasi mengenai temuan limbah medis tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Dinkes bersama DLHK Sidoarjo akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” cetusnya.
Menurutnya, jika nantinya ditemukan pihak yang terbukti membuang limbah medis secara ilegal, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastinya, apabila limbah medis tersebut terbukti dibuang secara ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.




















