PemerintahanPolitik

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang Rancangan Perda dan Pencabutan Perda

69
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang Rancangan Perda dan Pencabutan Perda

Share this article
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (18/3/2025).(foto:sudutkota.id/SW)

Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan/jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Malang atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD. Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Juga Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.

Agenda kedua dalam paripurna yang digelar, Selasa (18/3/2025) siang tadi, yakni, penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang terhadap dua Ranperda yang berasal dari Bupati Malang.

Pertama, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kedua, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.

Kesempatan pertama untuk memberikan tanggapan/jawaban fraksi diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya Venny Ayu Soraya.

Dalam tanggapan/jawaban Fraksi PDI Perjuangan atas pendapat Bupati Malang terhadap Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, partai berlogo kepala banteng ini berpendapat, idealisme bangsa dibangun berlandaskan semangat sumpah pemuda.

Hal tersebut berangkat pada satu pemikiran, bahwa keberagaman yang ada diperlukan persatuan. Dan di Kabupaten Malang yang diperlukan bukan hanya sekadar persatuan, tetapi merawat keberagaman itu.

“Dari pemikiran tersebutlah, perlu adanya regulasi tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepan,” ujar Venny, Selasa (18/3) di hadapan para peserta paripurna.

Fraksi PDI Perjuangan juga sangat mendukung harapan Bupati Malang agar masyarakat mengambil peran dan ikut serta dalam menyukseskan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Karena hal itu sejalan dengan harapan DPRD Kabupaten Malang untuk menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air pada setiap warga negara.

Terkait Ranperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pemuda memilik posisi strategis sebagai ujung tombak dan tulang punggung keberlanjutan masa depan bangsa. Sekaligus sebagai poros peradaban bangsa.

“Pemberdayaan pemuda harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda,” papar Venny.

Pada kesempatan kedua, tanggapan/jawaban fraksi diberikan oleh pimpinan rapat kepada Fraksi Gabungan. Yakni Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS, Hanura, Demokrat. Yang dibacakan oleh juru bicaranya, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.

Muhammad Ukasyah menyampaikan, fraksi-fraksi yang diwakilinya telah mencantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah, bahwa peran serta masyarakat antara lain, berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Berikutnya, mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dan meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Mengingat bahwa luas wilayah dan banyaknya jumlah Lembaga pendidikan di Kabupaten Malang, maka perlu adanya regulasi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memupuk dan membentengi generasi kita kedepannya,” ucap Muhammad Ukasyah.

Menanggapi dan menjawab terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, fraksi gabungan menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah pada dasarnya memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di Daerah. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Harapan kami dengan akan dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan dapat mencapai tujuan menjadikan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Pada kesempatan terakhir, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Bupati Malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib untuk menyampaikan tanggapan/jawabannya atas padangan umum fraksi-fraksi tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.(SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *