Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

8
×

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

Share this article
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menunjukkan barang bukti narkotika dan obat keras ilegal hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.(Foto:sudutkota.id/Humas Polresta)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari pengembangan kasus di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, polisi mengungkap keberadaan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua kali penggeledahan tersebut mencapai 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Malang Raya tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi kini memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pengungkapan berawal dari pengembangan perkara sebelumnya di wilayah Mergan Lori. Penyelidikan kemudian mengarah kepada sebuah rumah kontrakan di wilayah Lawang.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).

Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), polisi menemukan barang bukti dalam jumlah mencolok.

Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan 111.000 butir pil berlogo LL, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 101 butir ekstasi yang terdiri dari 84 butir ekstasi warna cokelat dan 17 butir warna oranye.

Pil berlogo LL disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi sekitar 1.000 butir.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan dipersiapkan untuk diedarkan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler Oppo berikut kartu SIM.

Pengembangan tidak berhenti setelah penggeledahan pertama.

Informasi baru yang diperoleh penyidik membawa polisi kembali ke lokasi yang sama, pada Senin (17/8/2026). Kali ini, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan dengan cara tidak lazim, yakni di dalam boneka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 580 butir ekstasi warna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram. Sementara 780 butir ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Jika digabungkan, total ekstasi dari penggeledahan kedua mencapai 1.360 butir dengan berat bersih 597,16 gram.

Dengan tambahan 101 butir ekstasi yang ditemukan pada penggeledahan pertama, total ekstasi yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 1.461 butir.

Cara penyimpanan menggunakan boneka menjadi salah satu indikasi upaya pelaku menyamarkan keberadaan barang bukti agar tidak mudah ditemukan.

Hendro menyebut barang bukti ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar mata rantai di atas tersangka yang telah diamankan. Artinya, perkara ini belum berhenti pada penyitaan barang bukti dan penetapan proses hukum terhadap pelaku di lapangan.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro.

Tersangka YA diduga berperan menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Setelah barang bukti diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

YA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Bagi Polresta Malang Kota, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan menyita ribuan barang terlarang. Jauh lebih penting, penyidikan diarahkan untuk membongkar rantai pasokan dan jaringan distribusi yang membuat narkotika terus beredar di Malang Raya.

Hendro menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *