Nasional

Novita Hardini Bongkar Lemahnya Pengawasan AMDK, Galon Berusia 20 Tahun Masih Beredar

3
×

Novita Hardini Bongkar Lemahnya Pengawasan AMDK, Galon Berusia 20 Tahun Masih Beredar

Share this article
Novita Hardini Bongkar Lemahnya Pengawasan AMDK, Galon Berusia 20 Tahun Masih Beredar
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini soroti celah pengawasan AMDK dan keamanan konsumen.(foto:sudutkota.id/staff Novita)

Sudutkota.id – Persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menilai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri AMDK berpotensi mengancam keselamatan jutaan konsumen.

Di tengah maraknya konsumsi air kemasan, negara dinilai belum mampu memberikan kepastian mengenai standar keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026), Novita mengingatkan bahwa persoalan AMDK bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air minum yang aman dan sehat.

“Air adalah inti kehidupan. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,” kata Novita.

Politikus PDI Perjuangan itu memetakan tiga persoalan mendasar yang membayangi industri AMDK, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial perusahaan.

Sorotan paling keras diarahkan pada masih beredarnya galon guna ulang yang diduga telah melampaui batas usia pemakaian. Berdasarkan temuan yang diterima Komisi VII DPR, sejumlah galon disebut masih digunakan hingga 13 sampai 20 tahun.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dijalankan pemerintah.

Menurut Novita, hingga kini belum ada kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi usia pakai galon guna ulang. Kondisi itu menunjukkan adanya potensi celah pengawasan yang dapat berdampak langsung pada keselamatan konsumen.

“Siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau siapa? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ketiadaan kepastian tersebut dinilai menjadi cerminan persoalan klasik dalam tata kelola pengawasan industri, yakni tumpang tindih kewenangan yang berujung pada lemahnya akuntabilitas. Ketika tidak ada pihak yang secara tegas bertanggung jawab, risiko justru ditanggung masyarakat sebagai konsumen akhir.

Novita juga mempertanyakan transparansi pemerintah dalam mengungkap perusahaan AMDK yang diduga melanggar standar keamanan produk. Menurut dia, publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang tidak memenuhi ketentuan sehingga konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar.

Selain aspek pengawasan, DPR menyoroti minimnya edukasi publik mengenai cara penyimpanan air minum kemasan yang aman. Padahal, paparan panas berlebih dan sinar matahari langsung dapat memengaruhi kualitas produk apabila tidak ditangani sesuai standar.

“Kita sering melihat kampanye keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai keamanan penyimpanan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini dikonsumsi jutaan orang setiap hari,” kata Novita.

Ia juga mengingatkan agar isu perlindungan konsumen tidak tenggelam oleh kepentingan bisnis maupun narasi yang dianggap meremehkan potensi risiko keamanan produk. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri AMDK.

Di hadapan BPOM dan BPKN, Novita mendesak pemerintah memperkuat pengawasan, membuka data secara transparan, serta memperluas edukasi hingga ke daerah. Sebab, perlindungan konsumen tidak cukup hanya dibahas dalam forum rapat, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *