HukumNasional

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Patra Niaga Alfian Nasution

47
×

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Patra Niaga Alfian Nasution

Share this article
Caption: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah. (Ist)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Patra Niaga Alfian Nasution (AN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023.

Alfian Nasution diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka dalam rangka memberikan keterangan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, ada 6 orang saksi yang diperiksa yakni AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021, IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022 dan RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya ada ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,” kata Febrie dalam keterangan resmi diterima media ini, Jumat (21/3/2025).

Hingga saat ini, setidaknya 147 orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun itu.

Sekedar informasi, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (MM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *