Sudutkota.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memastikan pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrachman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang telah melalui mekanisme yang sesuai aturan dan berbasis sistem merit. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik karena yang bersangkutan merupakan putra Bupati Malang, HM Sanusi.
Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Kamis (23/4), Faza menegaskan bahwa DPRD telah melakukan pencermatan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses pengangkatan tersebut. Mulai dari proses seleksi, administrasi, hingga penetapan akhir jabatan, seluruhnya dinilai telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sudah menelaah secara menyeluruh. Hasilnya, pengangkatan tersebut sudah sesuai aturan dan mengacu pada merit system yang menjadi dasar pengisian jabatan ASN,” jelas Faza.
Ia menambahkan, sistem merit yang diterapkan dalam proses tersebut menitikberatkan pada kualitas individu, bukan latar belakang keluarga. Sejumlah indikator seperti kompetensi, kapasitas, rekam jejak kinerja, serta integritas menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis.
Menurutnya, Ahmad Dzulfikar Nurrachman dinilai memiliki kualifikasi yang memadai. Hal itu tercermin dari latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja yang telah dijalani selama berkarier di lingkungan birokrasi.
“Dari sisi pendidikan dan prestasi kerja, yang bersangkutan memiliki dasar yang kuat. Jadi pengangkatan ini bukan tanpa pertimbangan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Malang menegaskan tidak akan berhenti pada proses pelantikan saja. Faza menyebut, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala DLH yang baru, guna memastikan program yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kami akan melihat hasil kerja nyatanya di lapangan. Program di DLH harus jelas, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, juga memastikan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Malang dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis sistem yang ketat.
Ia menjelaskan, penerapan merit system menjadi landasan utama dalam setiap pengisian jabatan, dengan indikator kompetensi, kemampuan, prestasi, dan integritas.
“Kami bekerja dalam koridor meritokrasi. Tidak ada faktor kedekatan atau koneksi dalam proses ini. Semua murni berdasarkan kualitas individu,” tegas Nurman.
Lebih lanjut, ia menyebut seluruh tahapan telah berjalan berbasis sistem (by system), mulai dari perencanaan, seleksi, hingga pelaporan ke pemerintah pusat. Panitia Seleksi (Pansel) juga dipastikan bekerja secara independen sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua tahapan berjalan sesuai SOP. Termasuk pengangkatan Kepala DLH Kabupaten Malang, kami pastikan sudah melalui proses seleksi yang ketat dan jauh dari praktik nepotisme,” pungkasnya.




















