Sudutkota.id – Pemprov Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur baru terkait klasifikasi kelas jalan. Beleid ini mengatur jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi di Jatim.
Dengan adanya aturan tersebut, kendaraan angkutan berat tidak bisa lagi bebas melintas. Setiap kendaraan harus menyesuaikan dengan kelas jalan yang ditetapkan.
Dukungan datang dari DPRD Jatim. Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, menilai Pergub ini langkah penting untuk merawat infrastruktur.
Menurut Khusnul, Pergub ini merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan.
“Saya rasa Pergub ini bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Tujuannya jelas, untuk menjaga kualitas dan memperpanjang usia pakai jalan provinsi,” kata politikus NasDem itu, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya klasifikasi, sudah jelas kendaraan apa saja yang boleh lewat di tiap ruas.
“Jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan. Kendaraan harus sesuai kelas jalannya,” jelasnya.
Jawa Timur memiliki panjang jalan provinsi sekitar 1.666 kilometer. Luasnya jaringan ini membuat pengaturan menjadi sangat penting agar pemeliharaan bisa lebih efektif.
Khusnul menilai, klasifikasi kelas jalan bukan hanya soal penertiban lalu lintas kendaraan besar. Kebijakan ini juga untuk melindungi jalan dari kerusakan akibat beban berlebih yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga kualitas jalan. Paling penting adalah melindungi umur layanan infrastruktur jalan provinsi agar lebih awet,” ujarnya.
Meski mendukung, DPRD Jatim meminta Pemprov tidak langsung memberlakukan aturan tanpa persiapan. Sosialisasi menyeluruh dinilai wajib dilakukan terlebih dahulu.
Khusnul mendorong adanya koordinasi antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak kepolisian untuk menyamakan persepsi terkait penetapan kelas di tiap ruas jalan.
“Kami minta sebelum diterapkan, dilakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemkab/kota serta kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas,” tegasnya.
Ia menekankan, kesepakatan bersama sangat diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan lancar. Selain untuk pengguna jalan, aturan ini juga berdampak pada sektor industri dan distribusi logistik antar daerah.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Termasuk pelaku usaha yang mobilitas logistiknya dari satu kabupaten ke kabupaten lain,” pungkas Khusnul.
Dengan regulasi ini, Pemprov Jatim berharap kualitas 1.666 km jalan provinsi dapat lebih terjaga, biaya perawatan bisa ditekan, dan keselamatan pengguna jalan meningkat.




















