KOTA MALANG, Sudutkota.id – Laporan warga melalui layanan darurat kepolisian 110 mengungkap peristiwa meninggalnya seorang pria di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Candi Bima, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Pria berinisial F (40), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa sekitar pukul 10.00 WIB.
Penemuan tersebut bermula ketika salah seorang penghuni kos melihat korban terbaring telentang di dalam kamar dengan posisi pintu sedikit terbuka. Merasa ada yang tidak beres, saksi kemudian memberitahukan temuannya kepada pemilik kos, Sri Lestari.
Saat dilakukan pengecekan, korban ternyata sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pemilik kos selanjutnya menghubungi pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Merespons laporan melalui layanan Jogo Malang 110, petugas Polsek Lowokwaru bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Malang Kota, piket fungsi, Bhabinkamtibmas, serta relawan PMI Kota Malang langsung mendatangi lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, SH, mengatakan petugas segera melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara sekaligus mengidentifikasi kondisi korban.
“Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah mengalami kecelakaan terjatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026,” ungkap Verdios kepada awak media, Kamis (5/11/2026)
Kondisi korban diketahui memang mengalami penurunan setelah kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan pemilik kos, sekitar 10 hari sebelum ditemukan meninggal dunia, F lebih banyak menghabiskan waktu di kamar untuk beristirahat lantaran mengalami sakit dan luka pada tangan kiri akibat terjatuh dari sepeda motor.
Kondisinya kemudian semakin membatasi aktivitas. Korban bahkan mengalami gangguan pada bagian kaki sehingga kesulitan beraktivitas dan lebih sering mengandalkan layanan pesan antar untuk memenuhi kebutuhan makan.
“Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun,” tambah Verdios.
Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Inafis Polresta Malang Kota, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan awal juga tidak menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi rampung, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan PMI Kota Malang menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban berinisial RNF menyatakan menerima kejadian tersebut. Keluarga juga membuat surat pernyataan menerima meninggalnya korban karena sakit.
Selanjutnya, pihak keluarga mengurus pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.
Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan kondisi darurat atau membutuhkan kehadiran petugas.
Selain melalui layanan 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Jogo Malang di nomor 0811-1272-000. Respons cepat terhadap laporan warga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan, dan penanganan pengaduan masyarakat.





















