BLORA, Sudutkota.id – Seorang warga berinisial S asal Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, meninggal dunia, pada Selasa (27/10/2026), diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Sebelum meninggal, korban disebut beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap komunikasi antara keluarga dan layanan kesehatan. Pasalnya, pihak Puskesmas Kecamatan Tunjungan mengaku tidak pernah menerima laporan dari keluarga terkait sejumlah percobaan bunuh diri yang dilakukan korban sebelumnya.
Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, mengatakan korban memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali mencoba mengakhiri hidup dengan berbagai cara. Di antaranya, menceburkan diri ke sumur hingga mengiris jari-jari tangannya.
Korban juga disebut pernah memiliki keinginan mengakhiri hidup di kawasan Waduk Greneng selama tiga hari.
Siswadi menyampaikan bahwa pihak desa telah melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Polsek Tunjungan.
Sementara itu, perwakilan Puskesmas Tunjungan yang minta identitasnya tidak disebutkan menjelaskan bahwa korban telah beberapa kali menjalani kontrol di RSUD Blora. Jadwal kontrol berikutnya disebut pada 20 November 2026.
Namun, terkait percobaan bunuh diri yang pernah dilakukan korban, pihak puskesmas mengaku tidak memperoleh laporan langsung dari keluarga.
“Kalau saat percobaan bunuh diri, keluarga tidak pernah menghubungi kami. Tidak pernah ada laporan ke pihak kesehatan maupun ke polsek. Informasi yang kami terima selama ini justru dari tetangga,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kondisi korban tidak sepenuhnya tersampaikan kepada pihak layanan kesehatan. Padahal, riwayat percobaan bunuh diri berulang merupakan informasi penting agar keluarga dan tenaga kesehatan dapat berkoordinasi mengenai langkah pendampingan yang diperlukan.
Meski keluarga tidak pernah melapor, kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi antara keluarga, pemerintah desa, dan layanan kesehatan dapat diperkuat agar kejadian serupa bisa diantisipasi.
Pihak puskesmas perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan pasien dengan gangguan jiwa, terutama ketika pasien memiliki riwayat percobaan bunuh diri. Dengan demikian, dapat diketahui bentuk pendampingan yang tersedia serta langkah yang dapat dilakukan ketika muncul tanda-tanda risiko.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah pemantauan yang telah dilakukan terhadap korban di luar jadwal kontrol di RSUD Blora.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi antara keluarga, lingkungan sekitar, pemerintah desa, serta tenaga kesehatan dalam mendampingi warga dengan gangguan jiwa.





















