Daerah

Data SPPG Jombang Disorot, Pengajuan SLHS Capai 150 Unit Padahal Kuota BGN Hanya 133

3
×

Data SPPG Jombang Disorot, Pengajuan SLHS Capai 150 Unit Padahal Kuota BGN Hanya 133

Share this article
Data SPPG Jombang Disorot, Pengajuan SLHS Capai 150 Unit Padahal Kuota BGN Hanya 133
SPPG Kaliwungu yang hingga hari ini diduga belum mengantongi SLHS. (foto : sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan.

Pasalnya, jumlah pengajuan SLHS tercatat mencapai 150 unit, sementara kuota resmi SPPG yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN) hanya sebanyak 133 titik.

Selisih sebanyak 17 unit tersebut memunculkan dugaan adanya SPPG yang tidak masuk dalam kuota resmi BGN atau diduga fiktif.

Aktivis LSM Kompak, Lutfi Utomo, meminta adanya keterbukaan data terkait jumlah SPPG resmi yang terdaftar di BGN. Menurutnya, perbedaan data tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Memang ada dugaan beberapa SPPG yang di Jombang ini fiktif, milik beberapa orang petinggi BGN yang kini tertangkap Kejagung,” kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Lutfi mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk membuka data SPPG yang terdaftar secara resmi di BGN.

Ia menilai langkah tersebut penting guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau pejabat di Jombang ada keterlibatan dengan kasus mantan pimpinan BGN yang hari ini terlilit kasus korupsi MBG, kan ini sangat memalukan dan menjatuhkan martabat warga Jombang,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam program MBG hingga ke daerah-daerah.

Bahkan, menurutnya, kejaksaan di daerah perlu melakukan penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan kasus di pusat dengan daerah.

“Ya seharusnya kejaksaan bisa melakukan audit atau penyelidikan awal untuk mencari tahu apakah Jombang ini ada kaitannya dengan kejadian korupsi MBG di pusat, karena informasi yang saya terima ada dugaan TPPU yang masuk ke Jombang melalui BPR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, membenarkan terdapat 150 SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS ke Dinkes Jombang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 SPPG telah mengantongi sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi dan penerbitan.

“SPPG yang mengajukan SLHS sebanyak 150 unit. Yang sudah memiliki SLHS sebanyak 110 unit,” kata Hexawan.

Artinya, hingga saat ini masih terdapat sekitar 40 SPPG yang belum mendapatkan SLHS karena proses administrasi dan verifikasi masih berjalan.

Hexawan menjelaskan, penerbitan SLHS memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengelola SPPG. Namun, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak menjadi bagian dari kewenangan Dinkes dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurutnya, SLHS lebih berfokus pada aspek higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan, mulai dari administrasi hingga hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

“Untuk IPAL bukan kewenangan kami. Penerbitan SLHS tidak berkaitan langsung dengan IPAL, melainkan berkaitan dengan administrasi, penyajian makanan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” jelasnya.

Dinkes Jombang juga mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi persyaratan dan mengurus sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, perbedaan data antara kuota resmi BGN sebanyak 133 titik dengan jumlah pengajuan SLHS yang mencapai 150 unit menjadi perhatian publik. Selisih 17 unit tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait status SPPG yang mengajukan sertifikasi di Kabupaten Jombang.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwungu, Kabupaten Jombang, mendapat tanggapan dari sumber internal Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menjelaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di tingkat SPPG memiliki mekanisme pelaporan yang telah diatur dalam petunjuk teknis BGN.

Menurutnya, Kepala SPPG memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan BGN di lapangan dan bukan bagian dari pegawai yayasan mitra yang mengelola operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kepala SPPG merupakan kepanjangan tangan BGN, bukan pegawai yayasan mitra,” ujar EN kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan operasional, termasuk terkait administrasi maupun perizinan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Kepala SPPG dapat menyampaikan laporan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh BGN.

“Sudah ada petunjuk teknisnya. Kepala SPPG bisa mengajukan dan menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui mekanisme yang ada,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan belum terbitnya SLHS di SPPG Kaliwungu Jombang, sumber tersebut mengaku tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Menurutnya, informasi yang diterima oleh jajaran di tingkat pusat sangat bergantung pada laporan yang disampaikan pelaksana di lapangan, dalam hal ini Kepala SPPG.

“Kalau tidak ada laporan dari Kepala SPPG, bagaimana kami bisa mengetahui persoalan yang ada,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *