KOTA MALANG, Sudutkota.id – Perselisihan antar mahasiswa di sebuah asrama wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung maut. Seorang mahasiswa berinisial AVG (25), asal Papua Selatan, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan rekannya sendiri, SP (26).
Peristiwa tersebut terjadi, pada Selasa (18/8/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian hingga berhasil membekuk SP kurang dari satu jam setelah insiden.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal dan keterangan saksi, persoalan diduga bermula dari perselisihan antara korban dan SP. Sebelumnya, keduanya diketahui berada di dalam kamar asrama dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol sekitar pukul 03.00 WIB.
Situasi kemudian kembali memanas sekitar pukul 14.30 WIB. SP diduga mempermasalahkan tindakan korban yang sebelumnya dianggap mengganggu atau menggoda pacarnya.
Cekcok tersebut berkembang menjadi perkelahian. Keduanya sempat terlibat baku hantam sebelum SP diduga mengambil sebilah pisau kupas dari kamarnya.
SP kemudian kembali mendatangi korban. Dalam kejadian berikutnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu kanan.
Setelah kejadian, SP meninggalkan lokasi. Polisi yang memperoleh informasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Upaya pengejaran tidak berlangsung lama. SP akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
SP selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau kupas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, polisi masih perlu mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik tengah mencocokkan keterangan saksi, alat bukti, kondisi korban, serta kronologi sebelum dan sesudah penusukan untuk memastikan konstruksi hukum perkara.
Kompol Aji mengatakan penyidik juga masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian perselisihan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh penyebab perselisihan hingga berujung hilangnya nyawa seorang mahasiswa.




















