Daerah

BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Surabaya Rp3,1 Miliar, Ratusan Reklame Belum Terdata?

15
×

BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Surabaya Rp3,1 Miliar, Ratusan Reklame Belum Terdata?

Share this article
BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Surabaya Rp3,1 Miliar, Ratusan Reklame Belum Terdata?
Ilustrasi Kantor Pemerintah Kota Surabaya dan dokumen pemeriksaan BPK terkait temuan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah. (foto: Ilustrasi)

SURABAYA, Sudutkota.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah di Kota Surabaya mencapai Rp3,1 miliar.

Temuan tersebut berasal dari pengelolaan pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, restoran, kesenian dan hiburan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kota Surabaya, Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.03/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya persoalan dalam pendataan, perhitungan hingga penetapan sejumlah objek pajak. Salah satunya berkaitan dengan pajak reklame.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Tim Survei Bapenda hingga 31 Agustus 2025, tercatat sebanyak 32.206 objek reklame di Kota Surabaya. Namun, saat BPK bersama Bapenda melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik di 20 ruas jalan, ditemukan 285 objek reklame yang belum masuk dalam pendataan Bapenda.

Ratusan reklame tersebut terdiri atas 25 reklame permanen dengan luas lebih dari 8 meter persegi dan 260 reklame permanen dengan luas di bawah 8 meter persegi. Seluruh objek itu disebut memiliki masa pajak yang berakhir pada 2026.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan 285 objek reklame tersebut tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame dan belum dilakukan terdata sampai dengan 30 September 2025 oleh Bapenda Kota Surabaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 objek reklame berada di dalam ruangan atau indoor, dengan potensi penerimaan Rp77.403.400. Sementara 260 objek lainnya merupakan reklame luar ruangan atau outdoor, dengan potensi penerimaan Rp606.638.500.

Dengan demikian, potensi penerimaan pajak dari 285 objek reklame yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak tersebut mencapai Rp684.041.900.

Menindaklanjuti kondisi itu, Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah Bapenda Surabaya menyatakan akan dilakukan tindakan administratif berupa pemberitahuan kepada pemilik reklame.

Temuan lain berkaitan dengan PBJT jasa perhotelan, restoran serta kesenian dan hiburan. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan perhitungan ulang terhadap nilai pelaporan pajak, BPK bersama Tim Pemeriksa Pajak Bapenda menemukan 30 Wajib Pajak yang nilai pembayarannya lebih kecil dibandingkan omzet yang seharusnya dilaporkan atau belum melaporkan seluruh kewajibannya.

Sehingga kondisi tersebut menimbulkan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp2.449.774.901.

Rinciannya, potensi kekurangan penerimaan dari tiga Wajib Pajak PBJT jasa perhotelan mencapai Rp40.352.901. Kemudian dari 20 Wajib Pajak PBJT jasa restoran terdapat potensi kekurangan penerimaan Rp1.754.839.601.

Sedangkan dari tujuh Wajib Pajak PBJT jasa kesenian dan hiburan, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp654.582.399.

Jika digabungkan, potensi kekurangan penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp684.041.900 dan PBJT sebesar Rp2.449.774.901 mencapai Rp3.133.816.801 atau sekitar Rp3,13 miliar.

BPK menyebut kondisi itu disebabkan kurang cermatnya Kepala Bapenda dalam melaksanakan pendataan, perhitungan dan penetapan objek pajak reklame.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Surabaya agar memerintahkan Kepala Bapenda memproses penetapan dan melakukan penagihan terhadap potensi penerimaan dari 285 objek reklame senilai Rp684.041.900.

Jika tidak memenuhi ketentuan, reklame tersebut juga direkomendasikan untuk ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.
BPK juga merekomendasikan penagihan potensi penerimaan PBJT jasa perhotelan, restoran, kesenian dan hiburan sebesar Rp2.449.774.901 sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Wali Kota Surabaya memerintahkan Kepala Bapenda memproses penetapan dan melakukan penagihan atas potensi penerimaan pajak reklame maupun PBJT.

Penertiban juga akan dilakukan apabila objek pajak dimaksud tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait temuan BPK mengenai potensi kekurangan penerimaan pajak daerah tersebut, sudutkota.id telah menghubungi Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026). Namun, hngga berita ini akan ditayangkan, belum ada tanggapan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *