JAKARTA, Sudutkota.id – Upaya menghentikan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan menindak pelaku. Keberanian lingkungan sekitar untuk bersuara dan melapor dinilai menjadi mata rantai penting agar kekerasan tidak terus berulang, terutama di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mendorong anak-anak untuk tidak sekadar menjadi saksi ketika melihat temannya mengalami kekerasan. Mereka justru perlu dibentuk menjadi pelopor dan pelapor, sehingga mampu memberikan perlindungan sejak persoalan mulai muncul.
Atalia mengatakan budaya diam di tengah lingkungan sekolah dapat membuat tindakan kekerasan semakin sulit dihentikan. Bahkan, dalam sejumlah situasi, anak yang menyaksikan kekerasan justru memilih tidak ikut campur atau memberikan respons yang membuat tindakan tersebut terus berlangsung.
“Penting sekali anak-anak itu didorong supaya mereka menjadi pelopor dan pelapor. Ketika mereka menemukan sebuah kejadian yang dilakukan oleh teman kepada temannya, maka yang lain yang melihat itu harus segera melaporkan,” ujar Atalia kepada media, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, perlindungan anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah atau kementerian terkait. Sekolah, keluarga, guru, serta lingkungan pertemanan memiliki peran yang sama penting karena sebagian persoalan kekerasan justru berlangsung di lingkungan yang dekat dengan kehidupan anak.
Karena itu, Atalia menilai sekolah dan madrasah perlu memiliki mekanisme perlindungan yang memungkinkan anak merasa aman untuk bercerita dan melaporkan kejadian yang dialami maupun disaksikannya.
Ia mendorong terciptanya budaya “anak dukung anak”, di mana sesama anak saling menguatkan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.
“Anak itu harus menjadi pelopor dan pelapor. Mereka saling mendorong, saling mendukung, saling menguatkan ketika terjadi sesuatu. Anak dukung anak, anak melindungi anak,” katanya.
Anak Berhadapan dengan Hukum Tak Bisa Dipukul Rata
Di sisi lain, Atalia menekankan pentingnya pendekatan berbeda ketika anak justru menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, anak yang melakukan tindak pidana tidak dapat diperlakukan menggunakan perspektif yang sama seperti orang dewasa. Kondisi fisik dan mental anak yang masih berkembang harus menjadi pertimbangan dalam proses penanganannya.
“Saya kira anak itu kan dalam kondisi fisik dan mental yang berbeda dengan orang dewasa. Kita harus melihat secara komprehensif,” ujarnya.
Atalia menilai proses penanganan perkara anak membutuhkan keterlibatan lintas keahlian. Psikolog, ahli hukum, serta pihak lain yang memiliki kompetensi terkait anak perlu dilibatkan agar keputusan yang diambil tidak sekadar berorientasi pada perbuatan yang dilakukan, tetapi juga memahami kondisi anak secara utuh.
Ia mengingatkan bahwa perilaku anak tidak muncul secara tiba-tiba. Lingkungan pergaulan, tontonan, hingga tuntunan yang diterima anak dapat membentuk cara berpikir dan perilakunya.
“Seorang anak yang kemudian dia bisa melakukan kejahatan itu pasti karena dari lingkungan, apakah karena dari tontonan ataukah dari tuntunan yang salah,” katanya.
Menurut Atalia, dua persoalan tersebut mencegah kekerasan dan menangani anak yang berhadapan dengan hukum sama-sama membutuhkan pendekatan yang menempatkan anak sebagai subjek perlindungan.
Karena itu, keberanian untuk melapor sejak awal, dukungan dari lingkungan sekolah, serta penanganan yang mempertimbangkan kondisi psikologis anak dinilai menjadi bagian penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.





















