BLORA, Sudutkota.id – Program Internet Rakyat (IRA) mulai disiapkan untuk masuk ke Kabupaten Blora. Pada tahap awal, pembangunan jaringan internet tersebut menyasar lima kecamatan.
Lima wilayah yang masuk dalam rencana awal yakni Kecamatan Cepu, Jepon, Blora, Banjarejo, dan Randublatung.
Rencana pembangunan jaringan IRA dibahas dalam sosialisasi yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, Rabu (7/10/2026).
Jaringan tersebut nantinya akan melewati sejumlah desa dan kelurahan. Namun, penyedia jaringan diminta tidak terburu-buru melakukan pekerjaan fisik sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.
Subkoordinator Perizinan Berusaha DPMPTSP Blora, Dwi Kurniawati, mengatakan pemerintah daerah telah mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan yang wilayahnya akan dilalui jaringan IRA.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar pembangunan jaringan sesuai dengan jalur yang telah direncanakan dan tidak menimbulkan persoalan saat pekerjaan dimulai.
“Intinya, jangan ada pengerjaan fisik dulu sebelum izinnya terbit dari kami,” tegas Dwi.
Selain izin, penyedia jaringan juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemasangan. Koordinasi juga harus dilakukan dengan pihak yang memiliki atau mengelola aset di sepanjang jalur jaringan, seperti PDAM, PT KAI dan Perhutani.
Untuk jaringan yang melintasi jalan nasional, aspek teknis turut menjadi perhatian. DPUPR Blora menyarankan pemasangan dilakukan dengan metode galian atau kabel bawah tanah.
Sementara itu, Humas PT Kediren Metmedia Blora, Keluk, mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti sejumlah masukan yang disampaikan pemerintah maupun stakeholder dalam sosialisasi tersebut.
Ia menyebut IRA pada prinsipnya ditujukan untuk menyediakan akses internet dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kita menjalankan tugas untuk menyediakan internet murah. Jadi semua masukan dari para pihak yang telah diundang tadi menjadi catatan penting bagi kita,” kata Keluk.
Termasuk apabila pembangunan jaringan IRA nantinya memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Blora. Pihak perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
“Kalau kewajiban pasti kita penuhi. Tadi dijelaskan ada dua OPD yang menangani, yaitu DPUPR dan Dinrumkimhub. Untuk pemasangan tiang, kita menunggu izin dari DPMPTSP,” pungkasnya.





















