Sudutkota.id- Nasib nahas menimpa seorang petugas Satlantas Polres Klaten, Aiptu (Anumerta) Suharseno (41). Sebuah mobil stargazer menabraknya ketika sedang bertugas mengatur lalu lintas di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB.
Akibat kejadian itu, Suharseno mengalami patah tulang di bagian pinggul dan harus dioperasi di RS Solo setelah sebelumnya dirawat di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro. Namun, setelah menjalani perawatan selama dua minggu, nyawa anggota polisi itu tidak tertolong.
“Saat kejadian itu, yang bersangkutan masih dalam keadaan sadar. Setelah berhasil di operasi, kemudian boleh dirawat dirumah, sudah bisa diajak berkomunikasi dan mulai terapi. Namun pada hari Senin (1/1) keadaan beliau drop, sudah dilarikan ke Rumah Sakit, tetapi meninggal dunia,” terang Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok di Mapolres, Rabu (3/1).
Saat ini pengendara mobil stargazer berinisial B (35) sudah ditahan dan kasusnya sudah dalam proses pemberkasan. Tersangka, menurut Riki, dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 3 yaitu kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat.
“Pengemudi sudah mengakui kelalaiannya, saat belok ke kanan malah melihat ke kiri, dan ada indikasi dia sedang main handphone,” pungkasnya.
Karena gugur saat melakukan tugas, Suharseno mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta, dari Aipda ke Aiptu. (Red)