Pembelian di Pasar Tradisional Sepi, DPRD Desak Pemkot Malang Lakukan Ini

0
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (foto: istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id- Pembelian di pasar tradisional kian sepi pembeli. Para pedagang menyampaikan keluhannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Maka dari itu DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk kreatif melakukan intervensi agar pedagang pasar tidak menjerit. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji pada Jumat (29/11/ 2024).

“Kami telah mendapat keluhan dari pedagang karena jumlah pembeli yang terus menurun. Sehingga kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Malang.

Demi menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional, sambung Bayu, DPRD Kota Malang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang untuk berbelanja di pasar tradisional.

“Dengan tujuan menggeliatkan perekonomian, termasuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional. Kota Malang memiliki 26 pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan. Semua ini membutuhkan perhatian serius. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar rakyat yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil bisa semakin terpuruk,” tandasnya.

Lantas Ia pun menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai di Kota Malang yang mencapai Rp1,03 triliun atau 40 persen dari APBD. Angka ini jauh dari amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

“Belanja pegawai yang bersumber dari pajak rakyat harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu caranya adalah melalui pemberdayaan pasar rakyat sebagai pusat ekonomi lokal. Dengan alokasi minimal 10 persen dari total gaji ASN, yaitu sekitar Rp100 miliar, untuk belanja di pasar tradisional, kita bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Ini juga sekaligus menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pedagang kecil,” tegasnya.

Masih kata Bayu, usulan mekanisme teknis dalam merealisasikan pembelanjaan di pasar tradisional melalui pemberian voucher belanja terhadap ASN dan anggota DPRD.

“Yang mana, voucher itu bisa digunakan di pasar tradisional di lima kecamatan di Kota Malang, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh para pedagang di lokasi tersebut. Maka dari itu, gerakan ini menjadi solusi ekonomi. Harapannya, Pemkot Malang segera memberikan tanggapan, sehingga bisa menjadi program prioritas yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here